Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak akan pernah memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan seiring Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022 anjlok dengan skor 34.
"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/2).
Jokowi mengatakan, komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Upaya pencegahan terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan, pelayanan publik yang transparan, dan akuntabel.
"Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan online single submission dan pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Jokowi, dalam proses penindakannya, pemerintah telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.
"Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi, seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lain," ujar Jokowi.
Untuk itu, dia mengingatkan kembali kepada aparat penegak hukum agar memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.
"Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum, dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Jokowi.
Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII) pada Selasa (31/1) meluncurkan data IPK atau "Corruption Perception Index" (CPI) Indonesia pada 2022 mendapatkan skor 34. Angka tersebut melorot 4 poin dari tahun 2021 dengan skor 38 atau berada di posisi 110 dari 180 negara yang disurvei.
IPK mengacu pada 8 sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.
Dengan hasil tersebut, Indonesia hanya mampu menaikkan skor IPK sebanyak 2 poin dari skor 32 selama satu dekade terakhir sejak 2012. Pada 2021 skor IPK Indonesia adalah 38 dengan peringkat 96.
Di ASEAN, Singapura menjadi negara yang dinilai paling tidak korup (skor 83), diikuti Malaysia (47), Timor Leste (42), Vietnam (42), Thailand (36), Indonesia (34), Filipina (33), Laos (31), Kamboja (24), Myanmar (23).
Sedangkan di tingkat global, Denmark menduduki peringkat pertama dengan IPK 90, diikuti dengan Finlandia dan Selandia Baru (87), Norwegia (84), Singapura dan Swedia (83) serta Swis (82). Sementara di posisi terendah ada Somalia dengan skor 12, Suriah dan Sudan Selatan (13), Venezuela (14).
IPK Indonesia sama dengan Bosnia Herzegovina, Gambia, Malawi, Nepal dan Sierra Leone. IPK Indonesia bahkan lebih rendah dibanding dengan Kolombia (39), Lesotho (37), Kazakhstan (36) maupun Sri Langka (36).