Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) saat ini masih sesuai dengan aturan yakni dibatasi enam tahun dan maksimal tiga periode.

"Kan undang-undang (UU)-nya masih enam tahun dan tiga periode," kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Sungai Ciliwung di Jakarta, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/1).

Jokowi menambahkan, usulan perpanjang masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun bisa disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi silakan disampaikan kepada DPR, tetapi yang jelas undang-undangnya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," ucapnya.

Seperti diketahui, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa tengah menjadi sorotan belakangan ini. Para kepala desa pun sempat menyampaikan aspirasi terkait perpanjangan masa jabatan di depan gedung DPR, pada Selasa (17/1).

Tuntutan yang disampaikan para kepala desa yakni meminta DPR untuk merevisi masa jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka meminta Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga jabatan kepala desa yang awalnya enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

Baca Juga: