Pemerintah tetap menjaga agar perusahaan yang membuka jasa transportasi berbasis online tetap sehat.

JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa perkembangan teknologi informasi yang sedemikian cepatnya tidak dapat dihindari. Termasuk juga inovasi terkait teknologi di bidang layanan transportasi yang belakangan mulai dikenal dan diterima publik.

"Transportasi online merupakan salah satu produk dari perkembangan teknologi informasi yang tidak bisa kita hindari," kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas terkait Transportasi Online di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/7).

Untuk merespons dinamika tersebut, lanjut Presiden pemerintah memandang perlu melakukan pengawasan dan pengaturan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi para penggunanya.

"Pemerintah harus merespons dinamika perubahan yang sangat cepat ini sehingga semuanya bisa menerima dan layanan transportasi mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi penggunanya," ujar Presiden.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pengoperasian transportasi online yang sudah ada di masyarakat merupakan suatu keniscayaan.

Menurut Budi, hal itu harus dipelihara dengan cara mengatur perusahaan yang membuka jasa transportasi berbasis online. Agar persaingan usaha di bidang transportasi tetap sehat.

"Untuk Permenhub Nomor 26 tahun 2017 prinsipnya bisa diterima. Tapi ada catatan pertama soal hubungan kerja aplikator dengan pengemudi. Ini nanti di elaborasi. Kedua soal pajak, jadi ada ketentuannya agar fungsi korporasi bisa tercipta," kata Budi usai mengikuti ratas.

Selain itu, lanjut Budi untuk kelengkapan kendaraannya juga dilakukan penyesuaian dimana STNK kendaraan atas nama perusahaan.

"Lalu surat izin mengemudi (SIM) harus umum serta untuk safety (keamanan) uji Kir diwajibkan," tutup Budi.

Sebelumnya, Jokowi menyetujui penerapan aturan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang mulai diberlakukan pada 1 April mendatang. Menteri Perhubungan Budi Karya menyampaikan, meskipun menyetujui aturan revisi Permenhub tersebut, Presiden Jokowi meminta agar terdapat proses transisi selama tiga bulan guna menerapkan aturan ini.

Dalam revisi aturan ini, diatur terkait tarif transportasi berbasis aplikasi serta sistem kuota. Pemerintah pun masih akan melakukan kajian terkait penentuan kuota hingga tarif batas atas dan tarif batas bawah. "Poin setuju, tapi pemberlakuan seperti apa kita akan studi berkaitan dengan kuota tarif atas bawah. Tarif atas bawah sudah dipastikan tapi proses perhitungannya butuh transisi," ujar Budi. fdl/P-5

Baca Juga: