YOGYAKARTA - Pesatnya perkembangan teknologi digital telah merambah ke berbagai aspek dan menuntut cepatnya respons pemerintah. Melihat kebutuhan tersebut, beberapa negara di dunia mendirikan sebuah kementerian yang membawahi berbagai urusan terkait bidang digital.

Manajer Riset Center for Digital Society (CfDS) Fisipol UGM, Anisa Pratita Mantovani, mengatakan tidak menutup kemungkinan Indonesia melakukan hal yang sama. Sebab, beberapa negara di dunia telah berupaya meregulasi isu-isu digital tersebut dengan cara mendirikan sebuah lembaga atau kementerian khusus yang menaungi urusan digital lima tahun lalu.

"Disrupsi terjadi di masyarakat dan di belahan dunia perkembangan ICT begitu cepat. Beberapa tren negara-negara meregulasi soal ini karena bagaimanapun ini ada peluang sekaligus tantangan," katanya saat menyampaikan kajian CfDS Fisipo l UGM terkait Peluang Berdirinya Kementerian Bidang Digital di Indonesia, di Fisipol UGM, Rabu (24/7).

Anisa memaparkan, perlunya kementerian digital ini mengingat tingginya angka penetrasi internet di Indonesia yang rata-rata 5 persen per tahun. Sementara sumbangan sektor ekonomi digital mencapai 10.3 miliar dolar di tahun 2017 dan prediksi 150 miliar dolar di tahun 2025.

Di sisi lain, marak terjadinya kejahatan dan operasi siber serta adanya kesenjangan SDM digital dan tata kelola internet serta data di Indonesia. Oleh karena itu, kata Anisa, terkait peluang berdirinya Kementerian Bidang Digital di Indonesia ini adalah untuk menyelaraskan bidang digital di Indonesia agar tidak lagi sektoral dan terkotak- kotak. Apalagi masingmasing kementerian selama ini memiliki program sendirisendiri.

Menurut Anisa, jika pemerintah memang berniat untuk melakukan regulasi dengan mendirikan Kementerian Bidang Digital maka ada beberapa benchmark dari negara lain yang bisa dipertimbangkan.

Di Thailand, Russia, dan Polandia, Kementerian bidang digital didirikan dengan merestrukturisasi kementerian yang sudah ada sebelumnya. Di Inggris, Skotlandi, dan Perancis, kementerian bidang digital digabungkan dengan kementerian lain atau berada di bawah kementerian lain. Sedangkan di Yunani, kementerian bidang digital berdiri sendiri sebagai kementerian baru dan terpisah dari kementerian- kementerian lainnya.

"Studi kasus dari negara lain mengenai pendirian kementerian bidang digital ini dapat menjadi referensi lanjutan bagi pemerintah Indonesia dalam melihat peluang dibentuknya sebuah kementerian bidang digital di Indonesia," ucap Anisa Pratita Mantovani.

Peneliti CfDS, Anggika Ramadiani, menambahkan kementerian bidang digital diperlukan untuk mengelola potensi digital di Indonesia yang sangat besar dengan Indonesia saat ini menempati urutan ke-59 dari 63 negara dalam perkembangan teknologi. YK/AR-3

Baca Juga: