Setelah mempertimbangkan jumlah kasus harian dan cakupan vaksinasi, Presiden Jokowi memutuskan Indonesia masuk endemi Covid-19.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan Indonesia segera masuk ke status endemi Covid-19 dengan mempertimbangkan jumlah kasus harian dan kasus aktif yang melandai serta luasnya cakupan vaksinasi Covid-19.

"Sudah kami putuskan untuk masuk ke endemi, tetapi kapan diumumkan, (ini) baru dimatangkan, dalam seminggu, dua minggu," kata Presiden Jokowi setelah membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023, di Jakarta, Rabu (14/6).

Seperti dikutip dari Antara, Jokowi memastikan status endemi Covid-19 akan diumumkan pada bulan Juni. Saat ini, pemerintah sedang melakukan finalisasi proses transisi dari pandemi ke endemi.

"Ya, ini dimatangkanlah, seminggu, dua minggu ini. Segera diumumkan, karena memang sudah semuanya sudah (landai)," tambahnya.

Presiden Jokowi menyebutkan jumlah kasus harian Covid-19 beberapa hari terakhir hanya 217 kasus, dengan kasus aktif 10.200 kasus. Kemudian, capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia juga sudah di atas 452 juta dosis. "Sehingga, kami kemarin rapat dan sudah kami putuskan untuk masuk ke endemi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan pemerintah sepakat dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat Covid-19 pada 5 Mei 2023.

Oleh karena itu, Muhadjir menyebut pemerintah segera merampungkan transisi pandemi ke endemi Covid-19 di Indonesia.

Pelayanan Normal

Dengan berakhirnya masa transisi dari pandemi ke endemi tersebut, Muhadjir mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan dibubarkan. Vaksin Covid-19 juga akan diberikan pemerintah dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.

Muhadjir juga menyebut vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat akan ditanggung oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Muhadjir meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) meskipun sudah tidak diwajibkan lagi. "Masyarakat kami minta untuk tetap mematuhi prokes, misalnya pakai masker dan sebagainya silakan, meski tak lagi diwajibkan," katanya.

Ia mengatakan segera menyelesaikan persoalan dalam menuju endemi Covid-19 seperti adanya sejumlah pelonggaran di bidang prokes. Pihaknya segera menghilangkan sejumlah ketentuan terkait prokes yang pernah berlaku semasa pandemi Covid-19.

Selain itu, sejumlah program vaksinasi yang kini sudah menggunakan Vaksin Merah Putih akan dibebankan secara bertahap melalui APBN. "Kan KPC-PEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) sudah dibubarkan ya, maka nanti pendanaannya tidak gratis lagi," ujarnya.

Dia menyebutkan ke depannya vaksinasi akan dilakukan secara berbayar melalui skema BPJS Kesehatan. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mampu, dapat dimasukkan ke dalam sistem PBI (Penerima Bantuan Iuran).

"Nanti (vaksin) akan sama seperti obat-obatan di mana BPJS Kesehatan menjadi penjaminnya," kata Muhadjir.

PT Bandara Internasional Batam sebagai pengelola Bandara Hang Nadim membolehkan penumpang pesawat untuk tidak menggunakan masker.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada masa Transisi Endemi Covid-19.

Baca Juga: