TOKYO - Pemilikdronedi Jepang wajib mendaftarkan wahana tak berawak mereka ke pemerintah sesuai revisi UU penerbangan yang berlaku Senin (20/6). Sistem pendaftaran diperkenalkan di tengah kekhawatiran atas kecelakaan dan kriminalitas terkait penggunaandrone.
"Revisi UU Penerbangan Sipil mewajibkan pemilik mendaftarkan semua wahana tak berawak dengan berat 100 gram atau lebih. Penerbangan wahana tak terdaftar dilarang. Pelanggarnya akan dihukum penjara hingga satu tahun atau denda 500.000 yen," lapor kantor beritaNHK, Senin.
Sistem baru membutuhkan nomor registrasidrone. Aturan lainnya juga mengatur agar setiapdroneharus mampu memancarkan data lokasi dan kecepatan dengan gelombang radio.
Penggunaandronedi Jepang saat ini meningkat pesat untuk sektor distribusi, keamanan, dan kepentingan penyelamatan saat bencana. Kementerian Transportasi Jepang menyatakan lebih dari 200.000dronetelah teregistrasi sejak pendaftaran dibuka pada Desember lalu. SB/NHK/I-1