TOKYO - Parlemen Jepang pada Rabu (16/5) meloloskan undang-undang (UU) yang mendorong kaum perempuan lebih aktif dalam dunia politik. Langkah ini diambil setelah kaum perempuan Jepang kurang terwakili dalam perpolitikan.

"Saya berharap UU ini bisa membuat perubahan besar dalam perpolitikan Jepang," ucap Menteri Dalam Negeri Jepang, Seiko Noda.

Dengan berlakukannya UU ini, partai-partai politik diserukan agar mau menyeimbangkan kandidat politikus di masing-masing partai sehingga bisa mencapai target kesetaraan jender. Saat di majelis rendah parlemen Jepang dari total 465 anggota parlemen, hanya terdapat 47 anggota parlemen perempuan. Diantara negara anggota G7, Jepang berada diperingkat buncit dalam isu partisipasi perempuan dalam politik dan berada di posisi ke-114 dalam peringkat global.

Seruan ini sesuai dengan kebijakan ekonomi yang dicanangkan Perdana Menteri Shinzo Abe untuk meningkatkan partisipasi kaum perempuan dalam angkatan kerja karena krisis semakin berkurangnya tenaga kerja terampil di Jepang.

AFP/I-1

Baca Juga: