Jepang memperingatkan konsekuensi serius jika putusan pengadilan Korea Selatan ditegakkan terhadap Mitsubishi Heavy Industries atas kerja paksa kolonial.

Pengadilan memutuskan pada Rabu (18/8) malam bahwa sekitar 850 juta won Korea Selatan atau setara 730.000 dollar AS (10,5 miliar rupiah) pembayaran yang terutang oleh perusahaan Korea Selatan kepada Mitsubishi Heavy dapat disita untuk memberi kompensasi kepada korban kerja paksa selama pemerintahan kolonial Jepang.

"Jika dilikuidasi, putusan itu akan mendorong hubungan Jepang dan Korea Selatan ke dalam situasi serius, sehingga harus dihindari," kata Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Katsunobu Kato kepada wartawan.

"Kami ingin mendorong Korea Selatan bahkan lebih kuat lagi untuk menghadirkan solusi yang dapat diterima Jepang," katanya.

Kedua negara telah lama berselisih mengenai restitusi bagi warga Korea yang dipaksa bekerja di perusahaan Jepang dan rumah bordil militer selama pemerintahan kolonial Jepang 1910-1945 di Semenanjung Korea.

Baca Juga: