BANGKOK - Sebanyak 46 orang dari total 103 terdakwa, ditahan setelah dinyatakan oleh hakim pengadilan bersalah dalam persidangan skandal perdagangan manusia terbesar di Thailand yang digelar pada Rabu (19/7) pagi. Diantara mereka yang dinyatakan bersalah terdapat seorang jenderal Angkatan Darat bernama Manas Kongpan, dua politisi tingkat provinsi; Patchuban Angchotipan dan Bannakong Pongphol, serta sejumlah pejabat kepolisian Thailand.

Para terdakwa itu dinyatakan bersalah karena ikut ambil bagian dalam kejahatan transnasional terorganisir mulai dari menahan para korban hingga berujung pada kematian dan pemerkosaan yang terkuak pada 2015 lalu.

Pembacaan putusan memakan waktu berjam-jam sebelum akhirnya hakim membacakan kalimat jelas hukuman bagi masing-masing tergugat. Persidangan terhadap pelaku perdagangan manusia ini dilakukan di pengadilan Bangkok.

Para terdakwa dalam skandal kejahatan transnasional ini selain berasal dari Thailand juga berasal dari Myanmar yang terlibat dalam penyelundupan manusia di perbatasan Thailand-Malaysia.

Menyikapi telah ditahannya seorang jenderal, Perdana Menteri Thailand, Prayuth Chan-ocha, mengatakan agar rakyat jangan serta merta menyalahkan keseluruhan korps militer. "Ada beragam pihak dalam jaringan perdagangan manusia ini. Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga," kata PM Chan-ocha.

Kasus kejahatan transnasional ini terungkap saat Thailand melakukan penggerebekan terhadap jaringan perdagangan manusia di perbatasan negaranya pada 2015 lalu. Dalam operasi itu ditemukan banyak kamp penampungan ilegal di hutan perbatasan dimana sejumlah migran disandera hingga keluarganya bisa menebus pembebasan mereka.

Tak hanya itu saja karena kemudian ditemukan kuburan massal dangkal dekat kamp yang diduga merupakan para migran korban kebrutalan para pelaku sindikat perdagangan manusia. Kebanyakan korban tewas diduga merupakan warga Rohingya dari wilayah konflik Rakhine di Myanmar. Selain dari Myanmar para korban juga ada yang berasal dari Kamboja dan Laos.

Laporan Lembaga HAM

Sementara itu menurut kelompok hak asasi manusia (HAM) menyatakan bahwa praktik-praktik perdagangan manusia masih terus terjadi walau pada 2015 lalu dilakukan operasi penggerebekan besar-besaran dan para pelaku dalam kasus ini telah dibawa ke meja hijau.

"Kami yakin penggerebekan lalu hanya gangguan sesaat bagi perdagangan manusia, dan sindikat jaringan ini masih aman-aman saja," kata Amy Smith, eksekutif direktur lembaga HAM bernama Fortify Rights.

Atas tudingan Smith, pemerintah Thailand menyangkal sindikat perdagangan orang masih berkembang di Thailand. Sebaliknya, Bangkok mengklaim telah memberantas perdagangan manusia secara signifikan di negara Gajah Putih itu.

Sementara itu menurut peneliti senior dari Human Rights Watch Sunai Phasuk, langkah Thailand mengadili para pelaku kejahatan perdagangan manusia patut diapresiasi, namun ia menuntut agar hukuman terberat bagi para pelaku adalah hukuman mati.uci/Rtr/I-1

Baca Juga: