Insiden pemukulan yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI Angkatan Darat yaitu anggota Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura terhadap salah seorang Anggota Polwan dari Polda Kalimantan Tengah kini tengah viral di sosial media.

Kasus pemukulan tersebut diduga terjadi lantaran adanya kesalahpahaman pada hari Minggu, (5/12) sekitar Pukul 01.00 Wib di Jalan Cilik Riwut KM.03, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Insiden tersebut akhirnya mendapat perhatian khusus dari Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merespon kejadian tersebut.

Ia memerintahkan dengan tegas kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI Angkatan Darat untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa.

Kapuspen juga menyampaikan, para penyidik TNI juga telah melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum Anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Sebagai informasi, pada hari Minggu dini hari lalu dikabarkan telah terjadi keributan di depan salah satu Kafe yang berada di Palangkaraya. Pada saat kejadian, Anggota Raimas Polda Kalimantan Tengah tengah melakukan patroli sehingga ia langsung menghampiri keributan tersebut.

Bripda TSN berniat ingin melerai keributan tersebut, namun ia terkena pukulan dari salah satu oknum Anggota TNI dari Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura yang ada di lokasi kejadian.

Komandan Korem 102 Panju Panjung, Brigjen TNI Yudianto Putrajaya mengaku, insiden pemukulan tersebut murni terjadi karena kesalahpahaman.

Danrem melanjutkan, pihaknya telah melakukan mediasi atas kesalahpahaman tersebut. Meskipun demikian, Danrem mengaku TNI Angkatan Darat yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: