JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri mengungkap sebanyak 25-30 persen alat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang kini tersebar di 6.000 lebih kecamatan di Indonesia mengalami kerusakan menjelang bergulirnya Pilkada serentak 2020. "Alat itu hasil pembelian Kemendagri pada kurun 2010 dan sudah banyak yang rusak," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, yang dihubungi Antara melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, alat tersebut saat ini sudah tidak bisa dipakai lagi untuk memproses pembuatan e-KTP, sehingga perlu dilakukan penggantian dengan yang baru dalam rangka mendukung Pilkada serentak 2020. Alat yang mengalami kerusakan itu terdiri atas komponen kamera, retina, tanda tangan digital, dan printer.

Zudan menyebut kerusakan alat rekam itu karena pemakaian yang relatif lama. Komponen elektronik memiliki masa pakai yang ditentukan berdasarkan tingkat pemakaian, suhu hingga voltase listrik. Meski tingkat perekaman e-KTP menjelang Pilkada serentak 2020 diklaim mencapai 99 persen rampung, namun pihaknya merasa perlu disediakan alat perekam tersebut demi optimalnya Pilkada. ags/Ant/AR-3

Baca Juga: