Tokoh masyarakat Banten paling berpengaruh H Mulyadi Jayabaya meminta kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk mengusulkan putra daerah Banten yang kini menduduki jabatan eseleon 1 di Pemerintahan Pusat atau anggota TNI/Polri yang memenuhui syarat untuk diusulkan sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur Banten kepada Mendagri, menggantikan Al Muktabar yang akan berakhir masa jabatan pada 12 Mei 2023 mendatang.

LEBAK - Tokoh masyarakat Banten paling berpengaruh H Mulyadi Jayabaya meminta kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk mengusulkan putra daerah Banten yang kini menduduki jabatan eseleon 1 di Pemerintahan Pusat atau anggota TNI/Polri yang memenuhui syarat untuk diusulkan sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur Banten kepada Mendagri, menggantikan Al Muktabar yang akan berakhir masa jabatan pada 12 Mei 2023 mendatang.

"Kita support putra daerah dari Banten untuk menjadi Pj Gubernur, karena banyak putra daerah Banten yang potensial dan kini menjadi pejabat eselon 1 di pusat, dan anggota TNI/Polri dari Banten yang memenuhui syarat untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur," ujar Jayabaya kepada Koran Jakarta, Kamis (30/3).

Menurut mantan Bupati Lebak dua periode ini, alasan dirinya meminta agar putra daerah yang menjadi Pj Gubernur, karena selama ini banyak pejabat hasil droping dari pusat yang menjadi pejabat di Banten tidak sungguh-sungguh dalam membangun Banten. "Pokoknya calonnya harus berasal dari Banten. Silakan DPRD untuk mencari dan mengusulkannya," tegas JB yang juga pengusaha ini.

Ia meminta kepada DPRD untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan ulama, agar dewan mengusulkan calon Pj Gubernur yang berasal dari Banten untuk menggantikan Al Muktabar yang sudah menjabat sebagai Pj Gubernur hampir setahun. "Pokoknya kalau yang bukan dari Banten akan ditolak!," ujarnya menegaskan.

Sementara akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ikhsan Ahmad mengatakan, dirinya sepakat jika ada putra dari Banten yang layak dan memenuhi syarat serta kriteria untuk diusulkan sebagai Pj Gubernur.

Namun demikian, jika tidak ada dari Banten, yang bukan dari Banten juga tidak menjadi persoalan asalkan memiliki komitmen kuat untuk membangun Banten. "Alangkah lebih baik jika kandidatnya asli dari Banten, tetapi juga tetap akan baik jika dari luar Banten, namun memenuhi kriteria. Utamanya, harus mengerti dan paham karakter Banten, terutama pada aspek persoalan, tantangan, kebutuhan, dan kepentingan masyarakat Banten," terang Ikhsan.

Ikhsan meminta kepada dewan untuk berhati-hati mengusulkan tiga nama yang diminta oleh Mendagri, dan harus mampu membaca psikologis para ASN dan masyarakat selama Banten dipimpin oleh Al Muktabar.

"Sebenarnya dewan tidak harus mengusulkan kembali Pak Al Muktabar sebagai calon Pj Gubernur meski beliau memenuhi syarat formil, karena sudah setahun lamanya menjabat sebagai Pj Gubernur Banten. Jika diberi kesempatan lagi, alangkah lamanya seorang Pj menjabat," kata Ikhsan.

Terpisah, ketua DPRD Banten Andra Soni menjelaskan, sampai saat ini baru ada 4 nama yang berkembaang di dewan untuk diusulkan kepada Mendagri menjadi calon Pj Gubernur. Yaitu, DR Safrizal ZA, M.Si, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemedagri, DR Agus Sudrajat S.Sos, Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN di lembaga Adimimstrasi Negara (LAN).

Dua nama lainnya adalah, Fadlansyah Lubis yang kini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Kabinet (Wasekab), dan Komisaris Jenderal (Komjen) Tomsi Tohir, mantan Kapolda Banten yang kini menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendari.

Andra Soni mengaku terbuka atas masukan dari tokoh masyarakat,ulama, atas nama nama yang akan diusulkan menjadi Pj Gubernur Banten. "Kami sangat terbuka atas masukan dan saran dari tokoh masyarakat dan ulama untuk nama nama yang akan diusulkan sebagai calon Pj Gubernur Banten," kata Andra Soni.

Sebelumnya Beredar surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian kepada 4 Ketua DPRD Provinsi, termasuk DPRD Banten yang meminta untuk mengajukan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur.

Surat 100.2.1.3 / 1774/ SJ tanggal 27 Maret 2023 itu ditujukan kepada ketua DPRD Banten, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan Ketua DPRD Provinsi Papua Barat.(*)

Baca Juga: