Untuk kegiatan takbiran, hanya dilakukan di masjid dengan jumlah 10 persen jamaah dari total kapasitas yang ada.

SURABAYA - Pemerintah ProvinsiJawa Timur(Jatim) menetapkan pelaksanaan Sholat Ied 1442 Hijriyah di Jatim berdasarkan Zona Covid-19 di setiap daerah. Penyelenggaraannya akan menggunakan pemetaan zonasi berbasis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dan bukan zonasi Kabupaten/Kota.

"Kalau menggunakan skala mikro, kepala desa, lurah, dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas lebih mudah melakukan pemetaan. Ini menjadi penting, utamanya kemungkinan shaf rapat dapat dihindari karena jamaah akan dipecah," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya, Senin (10/5).

Keputusam diambil usaiRapat Koordinasi Persiapan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah, yangyang dipimpin Gubernur Jatim. Keputusan tersebut akan ditunjang dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jatim yang akan diterbitkan, 10 Mei 2021.

Lebih Fokus

Lebih lanjut Khofifah menambahkan, dipilihnya format Sholat Idul Fitri berbasis PPKM Mikro karena lebih fokus merujuk untuk bisa memonitor pendisiplinan kepada sub basis di tingkat RW dan desa. Sehingga, langkah tersebut dapat mengatur para warga agar bisa mengatur ibadah dengan baik.

Dalam koordinasi tersebut, Khofifah menambahkan, khotbah yang dilakukan hanya 7 hingga 10 menit serta surah yang dibacakan berjalan pendek. Untuk kegiatan takbiran, hanya dilakukan di masjid dengan jumlah 10 persen jamaah dari total kapasitas. Sementara takbir di jalan raya tidak diperkenankan.

"Artinya rasa untuk bisa melaksanakan Sholat Id bisa terpenuhi, namun protokol kesehatan bisa terjaga. Kalau ada panitia yang dibentuk, senantiasa bisa mengingatkan untuk tidak bersalaman," jelas Khofifah.

Selain itu, Khofifah juga mengatakan, dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri, protokol kesehatan diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Termasuk diimbangi dengan dibentuknya kepanitiaan tingkat mikro.

"Kalau ada panitia senantiasa bisa mengingatkan untuk tidak bersalaman. Kita harus melihat ini menjadi satu kesatuan, tapi sesudah dan sebelum Sholat Id juga harus dipikirkan karena ini berantai, mulai dari takbiran, Sholat Id, unjung-unjung (berkunjung) dan lain sebagainya. Mudah-mudahan kepala daerah dapat melakukan pemetaan zonasi PPKM Mikro di masing-masing daerah dengan memecah konsentrasi, sering dengan pengendalian Covid-19 di Jatim," jelas Khofifah.

Kebijksanaan tersebut, lanjutnya, berkaca dari peningkatan jumlah kasus Covid-19 pasca Idul Fitri tahun sebelumnya. Di mana kesempatan itu terjadi peningkatan sebesar 150 persen dari jumlah sebelumnya.

Baca Juga: