BADUNG, BALI - Jasa Raharja memberikan edukasi atau pemahaman yang lebih baik kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) di Bali tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan jaminan perlindungan dasar yang diberikan oleh Jasa Raharja.
Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Jahja Joel Lami di Badung, Bali, Rabu, mengatakan Bali dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena daerah dengan mobilitas tinggi sebagai tujuan wisata dan banyak kegiatan penting yang digelar.
Selain itu, katanya, kegiatan sosialisasi bagi mitra pengemudi Gojek ini tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Jasa Raharja dan Gojek tentang penghimpunan dan penyaluran iuran wajib untuk pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yang telah berjalan sejak 2019.
"Dengan meningkatnya jumlah pengguna layanan Gocar, Jasa Raharja ingin memastikan bahwa para mitra pengemudi Gojek memiliki pengetahuan yang cukup untuk memberikan layanan yang aman dan nyaman kepada penumpang. Selain itu untuk meningkatkan keselamatan dan perlindungan pengguna layanan Gocar," ucapnya.
Ia menjelaskan sosialisasi tersebut penting karena memang harus sering mengingatkan masyarakat agar semakin banyak yang sadar dan peduli pentingnya berlalu lintas dengan tertib sehingga angka kecelakaan dapat ditekan.
Terlebih, ujar dia, kasus kecelakaan lalu lintas di Provinsi Bali itu korbannya banyak dari kelompok usia produktif sehingga dibutuhkan upaya bersama untuk membangun kesadaran masyarakat.
Kegiatan yang bertajuk "Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas dan Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja terhadap Penumpang atas Mitra Pengemudi Roda Empat Gojek" itu diikuti puluhan pengemudi ojek daring dari berbagai kabupaten/kota di Bali.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Kasi Tatib Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Bali AKP I Ketut Mastra Budaya dan Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Nyoman Sunarya.
Jahja mengatakan sosialisasi tersebut sekaligus untuk menyampaikan peran aktif Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mewujudkan kehadiran negara pada masyarakat yang mengalami kecelakaan.
Ia juga bahwa menyampaikan sesuai UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, setiap penumpang alat angkutan umum berkewajiban membayar iuran wajib (IW) yang sudah masuk dalam tarif yang dibayarkan.
"Itu merupakan jaminan perlindungan dasar terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan lalu lintas ketika dalam perjalanan, yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Jasa Raharja," ujarnya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali Abubakar Aljufri mengatakan pihaknya telah bekerja keras untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Bali dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pihaknya mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas yang santunan sudah terbayar dari periode Januari-Oktober 2023 sebanyak 3.434 kasus dengan total santunan Rp58,16 miliar lebih. Dari jumlah kasus tersebut, di antaranya santunan dibayarkan untuk korban meninggal dunia 388 orang dan korban luka-luka 2.725 orang.
Pihaknya juga memastikan tidak boleh ada masyarakat yang sampai mengurus santunan langsung ke kantor Jasa Raharja karena para petugas langsung "jemput bola" setelah mendapatkan informasi dari kepolisian dan rumah sakit.
Head of Corporate Affairs Gojek East Java, Bali, Nusra Yondi Hartanto mengatakan kerja sama strategis dengan Jasa Raharja menjadi tolok ukur bagi standar keselamatan yang diberikan Gojek tidak hanya kepada pelanggan, namun juga para mitra.
"Kerja sama ini sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam memberikan standar keselamatan dan keamanan yang sangat baik. Kami yakin kolaborasi ini dapat memperkuat posisi Gojek sebagai super-app penyedia layanan ride-hailing yang aman, pilihan masyarakat Indonesia," ujarnya. Ant