Program pemerintah dalam menyuntikkan vaksin Covid-19 masih terus berjalan. Apabila Anda salah satu dari masyarakat yang sudah dapat vaksin Covid-19, Menkominfo Johnny G. Plate menghimbau untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi ke media sosial.

"Saya ingin ingatkan masyarakat untuk melindungi data pribadi masing-masing," kata Johnny, saat konferensi pers secara virtual.

Sertifikat tersebut berisi nama lengkap, nomor induk kependudukan dan tanggal lahir peserta vaksinasi. Ketiga hal tersebut termasuk ke dalam data pribadi.

"Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada kode QR, yang mengandung data pribadi," ucap Johnny. Ia mengingatkan, sertifikat vaksinasi tidak perlu dipublikasikan dan hanya digunakan untuk kepentingan khusus seperti keperluan layanan kesehatan.

Selain itu, penerima vaksin bukan berarti bebas untuk berpergian dan melancong kesana kemari. Hal ini disebabkan belum semua masyarakat Indonesia mendapatkan vaksin Covid-19. Epidemiolog Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Hermawan Saputra mengungkapkan untuk tetap waspada.

"Ada vaksin tetap harus waspada tinggi. Ada vaksin juga tidak semua tiba-tiba divaksin, tapi bertahap dengan sasaran tentu karena dosis terbatas," jelasnya.

Protokol kesehatan tetap wajib dilakukan. Sebab sampai saat ini angka kasus Covid-19 di Indonesia masih diambang mengkhawatirkan.

"Mobilitas tetap ada, tapi terkontrol dengan ketat. Tidak boleh merdeka berwisata secara bebas kecuali aktivitas karena kebutuhan utama. Selain itu di rumah dulu," tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, Kementerian Kesehatan telah menetapkan empat tahapan prioritas penerima vaksin, yaitu:

Tahap 1

  • Tenaga kesehatan
  • Asisten tenaga kesehatan
  • Tenaga penunjang dan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Tahap 2

  • Petugas pelayanan publik yakni Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Aparat hukum
  • Petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal
  • Pekerja di bidang perbankan, perusahaan listrik negara, perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Kelompok masyarakat berusia 60 tahun atau lebih

Tahap 3

  • Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi

Tahap 4

  • Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin

Baca Juga: