Tanjungpinang - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penularan COVID-19 dalam kapal.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan penularan COVID-19 dalam kapal potensial terjadi, karena sirkulasi udara hanya di dalam ruang tertutup.

"Untuk mencegah terjadi penularan COVID-19, Tjetjep mengimbau agar seluruh penumpang untuk menaati protokol kesehatan. Kalau perjalanan hanya satu jam atau dua jam, sebaiknya tidak makan dan minum dalam kapal," katanya, yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepri.

Tjetjep mengemukakan secara umum warga di Kepri sudah menaati protokol kesehatan saat berada di pelabuhan dan juga di kapal. Apalagi seluruh kru kapal, termasuk petugas di pelabuhan ikut mengawasi penumpang untuk menaati protokol kesehatan.

Namun ia mengingatkan agar para penumpang kapal tidak euforia berlebih melihat kasus aktif COVID-19 menurun, meski upaya pencegahan terus dilakukan di pintu keluar-masuk pelabuhan.

"Tetap harus waspada dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan, walaupun upaya pencegahan penularan COVID-19 dilakukan secara intensif di pintu keluar-masuk pelabuhan melalui tes antigen dan pengurangan jumlah penumpang kapal," ujarnya.

Warga yang tinggal di pulau-pulau juga tetap harus waspada, karena mobilitas penduduk dari berbagai daerah masuk ke pulau-pulau itu. "Warga pesisir tetap harus menerapkan protokol kesehatan," imbaunya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bintan membuka kembali rute pelayaran regional dan nasional sesuai permohonan PT Pelayaran Nasional Indonesia Cabang Kota Tanjungpinang.

Pelaksana Tugas Bupati Bintan Roby Kurniawan, mengatakan, pembukaan rute pelayaran regional dan nasional di Pelabuhan Sri Bayintan Sei Kolak Kijang dengan berbagai pertimbangan, seperti permintaan masyarakat pengguna jasa kapal yang dikelola PT Pelni, dan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan itu pula diambil setelah upaya penanganan COVID-19 dilakukan secara maksimal. Bintan saat ini ditetapkan sebagai Zona Kuning COVID-19 atau risiko penularan rendah.

Meski demikian, ia mengingatkan seluruh petugas di pelabuhan dan penumpang kapal untuk konsisten menerapkan protokol kesehatan.

"Kami juga berkoordinasi dengan berbagai institusi terkait sebelum mengambil kebijakan ini," ujarnya.

Ia menjelaskan kebijakan pembukaan rute pelayaran regional dan nasional berlaku mulai 23 September 2021. Kapal yang berlayar yakni KM Bukit Raya, KM Sabuk Nusantara 80, KM Kelud, dan KM Umsini.

Baca Juga: