Saat ini sedang marak terjadi kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah-tengah masyarakat. Satgas Waspada Investasi menilai penyedia pinjol ini tidak memiliki izin usaha dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Diketahui terdapat 144 penyedia jasa kegiatan usaha peminjaman uang online (pinjol) dinyatakan ilegal.

Berikut ini beberapa cara mengecek pinjol legal :

  1. Pastikan penyelenggara pinjol atau Fintech Lending/Peer-to-Peer telah berizin dan telah terdaftar secara legal di OJK. Akses legalitas secara berkala di laman OJK seperti berikut : www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

  2. Pastikan penyelenggara pinjol harus berbentuk badan hukum Indonesia, memiliki laman, serta aplikasi yang resmi dan jelas.

  3. Pahami tingkat bunga dan denda keterlambatan serta hindari penyelenggara pinjol yang secara perorangan hanya bergerak 'gali lubang tutup lubang' untuk bayar utang.




  4. Perhatikan dana pinjol dengan kemampuan pembayaran yang dimiliki agar tidak timbul keterlembatan dalam membayar angsuran.

  5. Pahami resiko hingga fee denda yang diterapkan oleh pihak peminjam online.

  6. Perhatikan dengan baik perjanjian dari pihak peminjam

  7. Pahami dan teliti terlebih dahulu seluruh poin-poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman.

Baca Juga: