Polisi mengusut dugaan kasus penipuan yang dialami Food Vlogger Mgdalenaf atau Magdalena Fridawati senilai 2,4 Miliar. Magdalena melaporkan mantan karyawannya yang saat itu berprofesi sebagai admin endorsement.

"Pelapornya adalah Saudari MF, terlapornya di sini saudari GC, mantan karyawan sendiri, pekerjaannya admin endorsement," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (2/9/2021).

Sebelumnya, kasus yang dialami Magdalena terungkap pada bulan Mei 2021. Magdalena berniat untuk membantu UMKM yang terdampak di tengah pandemi Covid-19. Namun mantan karyawannya GC diduga melakukan penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan uang dengan mengganti nomor rekening Magdalena menjadi rekening pribadi.

"Namun tanpa sepengetahuan pelapor diubah menjadi nomor rekening pribadi milik si terlapor sendiri. Ini yang dilaporkan karena merasa dirugikan," kata Yusri.

Demikian, Gita dilaporkan terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dalam laporan, Mgdalenaf selaku pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik. Ke depannya, penyidik bakal memanggil terlapor serta saksi lain untuk digali keterangannya.

Karenanya, Mgdalenaf pun melaporkan Gita ke pihak berwajib. Laporan ini teregister dengan nomor Laporan itu tertera dengan nomor laporan LP/B/3893/VIII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Agustus 2021.

Yusri juga menjelaskan kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyelidikan dan telah memanggil Magdalena sebagai pelapor serta pemanggilan sejumlah saksi dalam waktu dekat.

"Masih berproses kami sudah periksa klarifikasi pelapor sesuai bukti-bukti yang ada. Rencana kami akan periksa beberapa saksi lain. Mudah-mudahan sampai minggu ini selesai periksa saksi lain dan pelapor sendiri," ucap dia.

Perlakuan Gita ini, Mgdalenaf mengaku sangat kecewa, mengingat tindakan tersebut juga merugikan pihak UMKM.

Mgdalenaf mengatakan uang senilai Rp 2,4 miliar itu sebagian milik UMKM yang memintanya untuk meng-endorse dan sebagian juga adalah pendapatan Mgdalenaf atas endorsement dari pihak UMKM.

Baca Juga: