Dalam kondisi tertentu, Campak Rubella dapat menyebabkan komplikasi serius dan mengakibatkan cacat permanen, bahkan kematian.
YOGYAKARTA - Masyarakat diminta tidak menganggap remeh penyakit Campak dan Rubella (Measles-Rubella/MR) karena sudah terbukti sangat berbahaya jika dibiarkan menjangkiti anak-anak. Dalam kondisi tertentu, Campak dan Rubella dapat menyebabkan komplikasi yang serius dan mengakibatkan cacat permanen, bahkan kematian.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hal itu saat mencanangkan Kampanye Imunisasi Measles-Rubella (MR) yang dilaksanakan di Madrasah Tsanawiyah Negeri 10 Sleman, Yogyakarta, Selasa (1/8). Hadir dalam acara tersebut, di antaranya Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, dan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Kepala negara mengatakan, dalam jangka panjang akibat tanpa imunisasi MR untuk bayi bisa lahir dengan cacat bawaan.
"Kita harus hati-hati sekali. Karena itu, kita mendukung penuh dilaksanakannya kampanye imunisasi nasional agar anak-anak bisa bebas dari Measles Rubella," katanya. Presiden meminta kepada semua kementerian dan instansi terkait untuk turun langsung ke lingkungan masyarakat dan menjelaskan tentang imunisasi MR yang sangat diperlukan untuk kesehatan anak-anak.
Menko PMK, Puan Mahariani, menambahkan, meski lebih sering menyerang bayi, balita, dan anak-anak, virus Campak Rubella ini juga bisa menginfeksi orang dewasa dan berbahaya bagi ibu-ibu hamil. Karena itu, pemerintah bertekad untuk mengendalikan dan mengeliminasi penyakit menular tersebut, melalui imunisasi secara luas.
Targetnya adalah bayi, anak balita, hingga remaja di bawah 15 tahun. "Agar eliminasi campak dapat terwujud tahun 2020, kampanye imunisasi MR ini harus mencapai cakupan minimal 95 persen dari sasaran yang harus mendapatkan imunisasi MR," kata dia. Menko PMK menyampaikan bahwa dalam kondisi tertentu, Campak Rubella dapat menyebabkan komplikasi yang serius dan mengakibatkan cacat permanen (Congenital Rubella Syndrome), bahkan kematian.
"Untuk mengendalikan penyakit ini, pemerintah memberikan imunisasi MR tambahan bagi anak usia 9 bulan sampai dengan kurang 15 tahun, diikuti peralihan pemakaian vaksin campak menjadi vaksin MR ke dalam program imunisasi," paparnya. Puan menambahkan, kegiatan ini akan dilaksanakan dalam dua fase.
Fase pertama pada Agustus-September 2017 untuk provinsi-provinsi di Pulau Jawa, dan fase kedua pada Agustus-September 2018 untuk seluruh provinsi di luar Jawa. Untuk mendorong keberhasilannya, Menko PMK meminta dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat. Hukumnya Mubah Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa imunisasi untuk menjaga kesehatan hukumnya mubah dalam Islam atau lebih banyak manfaat yang bisa didapat ketimbang mudarat yang diterima.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun siap menjelaskannya. Penegasan Presiden itu untuk merespons penolakan dari sejumlah kalangan untuk mengikuti imunisasi karena dianggap ada unsur haram dalam vaksin yang diberikan untuk program imunisasi MR. Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, menegaskan bahwa imunisasi MR diberikan untuk melindungi anak Indonesia dari penyakit kelainan bawaan, seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, kelainan jantung dan retardasi mental yang disebabkan adanya infeksi rubella pada saat kehamilan.
Untuk sebagian kalangan masyarakat yang antivaksin karena faktor status kehalalan vaksin, Kemenkes mendasarkan ketentuan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2016 bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan atau mubah sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Fita Yulia Kisworini, menegaskan bahwa vaksin yang digunakan untuk imunisasi MR adalah vaksin yang aman dan halal. YK/cit/E-3