Pemda jangan ragu menerapkan strategi percepatan realisasi anggaran lewat skema lelang atau pengadaan dini. Langkah itu telah dikonsultasikan dengan LKPP.

JAKARTA - Pemerintah daerah diminta tidak mengulangi bahwa serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kerap kali meningkat tajam pada akhir tahun. Daerah diminta melakukan sejumlah upaya agar persoalan tersebut tidak berulang seperti melalui skema pengadaan dini. Permintaan ini disampaikan Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Agus Fatoni, di Jakarta, Minggu (16/1).

"Pemerintah Daerah dapat belanja dini atas barang atau jasa pada Juli dan Agustus tahun anggaran sebelumnya," katanya. Menurut Agus, pemda jangan ragu menerapkan strategi percepatan realisasi anggaran lewat skema lelang atau pengadaan dini. Langkah itu telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

Terlebih lagi, upaya tersebut juga diperkuat dengan pembentukan Nota Kesepahaman tentang Pengadaan Dini atas Barang atau Jasa di lingkungan pemda. Nota ditandatangani kemendagri bersama LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Pada 2023 daerah dapat melakukan skema pengadaan dini pada Juli atau Agustus tahun anggaran 2022," katanya.

Skema tersebut, lanjut Agus, utamanya dapat diterapkan manakala Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah ditetapkan. Bahkan di waktu tersebut, daerah juga telah diperkenankan menetapkan pemenang lelang.

Dia mengingatkan daerah untuk bersungguh-sungguh menjalankan skema tersebut. Langkah itu dinilai penting guna mendorong peningkatan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022 serta periode berikutnya. Artinya, pemda boleh belanja dini sejak bulan Juli dan Agustus pada tahun sebelumnya.

Pengadaan Dini

Maka, menurut Agus, pemda perlu merencanakan dan mempersiapkan langkah penerapan pengadaan dini untuk tahun 2023 dan berikutnya yang dapat dimulai sejak penetapan Nota Kesepakatan KUA/PPAS atau mulai pada bulan Juli atau Agustus sebelum APBD ditetapkan. Selain itu, proses pengadaan dini dapat dilakukan sampai dengan Pengumuman Pemenang dan Masa Sanggah atau Sanggah Banding.

Untuk penandatanganan kontrak dilakukan setelah DPA-SKPD disahkan.

Maka, segera ditindaklanjuti MoU antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala BPKP tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemda. Sebab ini sudah ditandatangani tanggal 1 Desember 2021. Hal ini, kata Agus, dapat dilakukan dengan segera menunjuk Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Penetapan pejabat pengelola keuangan daerah dan pejabat pelaksana di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing tidak menyebutkan tahun anggaran, sehingga bisa bekerja terus menerus tanpa terhalang akhir tahun anggaran. Sedangkan perubahan dilakukan apabila terjadi pergantian pejabat atau penyebab lain.

"Pemda juga dinilai perlu menerapkan integrasi SIPD Kemendagri dengan SIRUP-LKPP guna dimanfaatkan secara efektif oleh seluruh pemda. Di samping itu, penguatan peran BPKP dan APIP juga perlu dilakukan dalam rangka pengawasan pengelolaan keuangan daerah dan sebagainya.

Sementara itu, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah agar rapat koordinasi teknis pengelolaan keuangan minimal pada awal, tengah, dan akhir tahun. Hal ini guna mendorong percepatan penyerapan anggaran APBD kabupaten atau kota. Sedangkan, bupati dan wali kota membina kepala OPD dan unit kerja.

Baca Juga: