Pemerintah sudah menetapkan jadwal cuti bersama dan libur yang akan diberlakukan menyeluruh di Indonesia pada sebulan ke depan.

Penetapan perihal hari libur dan cuti bersama ini diambil melalui SKB 3 Menteri yakni Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 1/2022), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor 1/2022) dan Menteri Agama (Nomor 375/2022).

Dari hasil kebijakan tersebut, sebulan ke depan ada tiga hari libur yang akan tiba yakni Hari Buruh Internasional (1 Mei), Hari Raya Idul Fitri (2-3 Mei), Hari Raya Waisak (16 Mei), dan Kenaikan Isa Almasih (26 Mei).

Cuti bersama pada keputusan teranyar dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, cuti bersama akan dimulai pada Jumat, 29 April mendatang.

Berikut jadwal lengkap cuti bersama yang sudah diputuskan:

- 29 April: Cuti Bersama Lebaran 2022

- 30 April-1 Mei: Libur Akhir Pekan

- 2-3 Mei: Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri

- 4-6 Mei: Cuti Bersama Lebaran 2022

- 7-8 Mei: Libur Akhir Pekan

Baca Juga: