Palembang - Jangan khawatir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan memastikan keamanan penyimpanan logistik pemilu agar terhindar dari kecurangan.

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin saat dikonfirmasi di Palembang, Senin, mengatakan dalam memastikan keamananpenyimpanan logistik pemilu, pihaknya melibatkan pengamanan internal atau disebut jagat laksana.

"Jadi, setiap gudang KPU di 17 kabupaten/kota di Sumsel untuk sementara pengamanan logistik pemilu itu melibatkan jagat laksana dalam penjagaannya," ujarnya.

Pihaknya juga melakukan monitoring secara berkala berkala, serta memasang kamera kamera pengawas atau CCTV (closed circuit television) di setiap ruangan penyimpanan gudang logistik pemilu agar terpantau selama 24 jam.

"Dengan langkah-langkah tersebut, setiap gudang penyimpanan logistik pemilu itu terjamin keamanannya dan juga terhindar dari kecurangan," ucapnya.

Sebelumnya, KPU Sumsel telah menerima sebanyak 129.925 kotak suara dan 103.940 bilik suara. Kotak dan bilik suara tersebut langsung didistribusikan ke KPU kabupaten/kota.

Ia menjelaskan 129.925 kotak suara itu akan diperuntukkan untuk tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di wilayah Sumsel. Satu TPS, lanjutnya, akan ada 5 kotak suara.

"Setiap TPS itu masing-masing memiliki kotak suara yang akan menampung 5 jenis surat suara yakni Presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," jelasnya.

Kotak suara yang diterima, katanya, masih menggunakan model lama, yaitu berbahan karton dupleks kedap air. Alasan menggunakan bahan tersebut, lanjutnya, karena efisien dibanding menggunakan kotak dari aluminium dan sifatnya habis pakai.

Selain kotak suara, setiap TPS juga akan disediakan empat bilik suara yang berjumlah 103.940 bilik. Kotak suara dan bilik itu akan dikirim langsung ke KPU kabupaten/kota Sumsel, kata Amrah.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca Juga: