JOMBANG - Kejaksaan Negeri Jombang telah menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Jombang pada 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, modus operandi dalam perkara ini adalah agar petani tebu yang memiliki luas lahan lebih dari 2 hektar bisa membeli pupuk bersubsidi.

"Terdakwa Kuseri NS selaku Koordinator Penyuluh Pertanian untuk Wilayah Kecamatan Mojoagung. Kab. Jombang memberikan arahan agar menggunakan KTP orang lain atau menggunakan KTP milik anggota keluarganya yang lain untuk didaftarkan ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Perkebunan pada 2019," kata Sumedana dalam keterangan tertulis yang dikutip dari InfoPublik, Senin (16/5).

Khusus untuk wilayah Kecamatan Mojoagung Pengecer Pupuk Bersubsidi untuk tanaman tebunya adalah KUD Sumber Rejeki. Pada akhir 2018 setelah mendapat arahan dari terdakwa Kuseri tersebut, terdakwa II Solakhuddin yang merupakan Ketua KUD Sumber Rejeki meminta dan menerima foto kopi KTP-KTP dari para Petani Tebu yang mengusahakan lahan melebihi 2 Hektar di wilayah Kecamatan Mojoagung.

Data identitas KTP-KTP ini dipergunakan oleh terdakwa Solakhuddin untuk dimasukkan nama-namanya ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tanaman perkebunan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang tahun 2019.

Padahal, secara faktual di wilayah kecamatan Mojoagung tidak terdapat kelompok tani tanaman tebu, sehingga RDKK yang dibuat oleh para terdakwa adalah RDKK fiktif.

RDKK ini adalah salah satu instrumen untuk menebus atau membeli pupuk bersubsidi, sehingga terjadilah penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa kedua Terdakwa dengan:
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: