Sehubungan telah diresmikannya larangan mudik 2021, polisi akan tindak tegas bagi para pengendara yang masih nekat melakukan mudik lebaran tahun ini.

Koordinasi antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan perlu dilakukan dengan baik dan tepat untuk menahan laju arus mudik lebaran 2021.

Larangan mudik lebaran diberlakukan oleh pemerintah mengingat pandemi yang masih ada. Data menunjukkan bahwa setiap libur panjang, penularan Covid-19 cukup signifikan. Kasus corona selalu naik.

Maka dari itu, pihak kepolisian sudah menyiapkan mekanisme putar balik dan menyiapkan sekat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini masih sama seperti mekanisme tahun lalu.

Korlantas juga telah menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di berbagai wilayah baik jalur arteri maupun jalur tol.

"Untuk itu dilarang mudik harus kita persiapkan. Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan baik di jalur arteri maupun jalur tol, baik menuju Jawa maupun menuju luar Jawa," ucap Istiono.

Adanya titik penyekatan ini untuk memastikan masyarakat tidak melakukan mudik lebaran sesuai keputusan pemerintah dan membantu upaya penekanan kasus corona di tanah air.

Petugas memastikan titik penyekatan ini akan tersedia di setiap antar kotadan antar kabupaten. Bagi mereka yang pergi dari Sumatera menuju Jawa dan sebaliknya, atau Jakarta menuju Jawa dan sebaliknya tidak akan terhindar dari pengecekkan petugas,

Pemberlakuan sanksi putar balik ini berlaku bagi pengendara yang masih nekat mudik, namun bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak yang tidak bisa diwakilkan dan keperluan dinas dengan memiliki surat tugas, hal ini dikecualikan.

Petugas akan melakukan pemeriksaaan dokumen kendaraan dan meminta surat tugas keluar wilayah atau surat keterangan dari kelurahan ataupun instansi lainnya.

Baca Juga: