Pengelolaan sektor kelautan dan perikanan nasional seharusnya tidak bergantung kepada investasi asing.

Jakarta - Pemerintah menegaskan pentingnya aspek kedaulatan agar Republik Indonesia dapat benar-benar melakukan pengelolaan perikanan yang bermanfaat bagi kepentingan nasional dan bukan asing. Sebab, kedaulatan adalah pilar yang tidak kalah penting untuk diperjuangkan selain pilar kesejahteraan dan keberlanjutan.

"Kedaulatan harus dimiliki agar Indonesia dapat merdeka dan bebas untuk menentukan dan merencanakan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia tanpa intervensi negara lain," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (18/9).

Menteri Susi dalam sejumlah kesempatan juga menegaskan agar laut Indonesia jangan sampai dikaveling dan berbagai sumber daya laut yang terdapat di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Dia telah melarang laut Indonesia dibagi-bagi berdasarkan kaveling karena laut adalah masa depan bangsa yang dapat terwujud dengan tegaknya penerapan prinsip keadilan dan pemerataan nasional. "Saya minta seluruh aparat pengguna daerah, penegak hukum, memastikan bahwa keadilan itu ada dan pemerataan itu ada," katanya.

Susi Pudjiastuti juga menegaskan keinginannya agar berbagai program bantuan seperti pinjaman bergulir harus sampai kepada mereka yang berhak dan bukan kelompok tertentu saja.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities, Abdul Halim, mengatakanpengelolaan sektor kelautan dan perikanan nasional seharusnya tidak bergantung kepada investasi asing. "Sudah sejak lama laut Indonesia menjadi ladang pencaharian bagi bangsa asing," kata Abdul Halim.

Dituntut Inovatif

Menurut dia, sejumlah program seperti pengembangan beberapa pulau terluar yang melibatkan pihak asing dinilai bertolak belakang dengan semangat konstitusi. Meski memiliki keterbatasan dana, katanya, pemerintah dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam perencanaan program yang menggunakan dana APBN/APBD.

Dia mencontohkan, hal itu dapat dilakukan, misalnya, dengan melihat potensi perikanan yang digerakkan oleh masyarakat, kemudian memfasilitasi peningkatan nilai produknya serta membuka akses pasarnya.

"Biayanya murah dan dibutuhkan peran kolaboratif pemerintah pusat dan pemda. Jika anggaran pemerintah pusat terbatas, delegasikan ke pemda. Pemda harus lebih proaktif," kata Abdul Halim.

Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menyatakan pemerintah perlu memenuhi hak asasi manusia bagi kalangan nelayan tradisional untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan mereka, baik nelayan laki-laki maupun perempuan.

"Kesejahteraan mereka tidak banyak diperhatikan oleh negara. Padahal, UU No 7 Tahun 2016 dengan tegas memandatkan untuk menyejahterakan serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada seluruh nelayan dan petambak di nusantara," kata Ketua DPP KNTI, Marthin Hadiwinata, di Jakarta, kemarin.

Menurut Marthin, UU No 7 Tahun 2016 merupakan kebijakan bersejarah, yang menjadi satu-satunya kebijakan yang khusus dibuat untuk dapat menggapai kesejahteraan dan keadilan bagi nelayan dan petambak.

Untuk itu, ujar dia, hendaknya penerapan UU tersebut dilakukan dengan panduan dan standar dalam Pedoman Tenurial FAO Tahun 2012 dan Pedoman Perlindungan Nelayan Skala Kecil FAO Tahun 2014.Ant/E-10

Baca Juga: