Rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 sedang digodok. Regulasi diperlukan untuk memastikan bahwa program berjalan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

JAKARTA - Pendataan pekerja yang harus menerima bantuan subsidi upah (BSU) sangat penting agar jangan sampai ada buruh yang terlewatkan. "Sebab BSU untuk membantu para pekerja yang kesulitan secara ekonomi, khususnya akibat pandemi Covid-19. Validasi data penerima mutlak dilakukan," kata Ketua DPR, Puan Maharani, di Jakarta, Kamis (7/4).

"Hindari missed saat verifikasi data. Jangan sampai ada pekerja yang seharusnya menerima bantuan jadi tidak masuk karena kesalahan teknis penginputan data," tandas Puan.

Sedangkan menurut Menaker, Ida Fauziyah, saat ini tengah disiapkan regulasi BSU tahun 2022.

"Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022," ujar Ida Fauziyah. Rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok. Dia menjelaskan, regulasi diperlukan untuk memastikan bahwa program berjalan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Ida menjelaskan, kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa pekerjaan. Antara lain, koordinasi terkait anggaran, pengumpulan data, dan penyaluran dengan berbagai pihak seperti Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Himbara.

Dia menyebut, kriteria penerima BSU 2022 sementara didesain untuk pekerja/buruh dengan upah di bawah 3,5 juta rupiah. Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar 8,8 triliun rupiah. "Alokasi bantuan per penerima sebesar 1 juta rupiah," tambahnya.

Sebelumnya, Kemnaker menyalurkan BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah 5 juta rupiah. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4. Ini untuk buruh dengan upah di bawah 3,5 juta rupiah atau upah minimum yang berlaku.

Akselerasi
Lebih jauh, Menaker menyatakan, BSU 2022 merupakan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi. Meski tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 telah menurun secara signifikan, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

Selain itu, konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global. Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional.

"Hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan. Oleh karena itu, tujuan dari BSU juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," tandasnya.

Untuk itu, Puan minta, pemerintah menjelaskan lebih lanjut realisasi penyaluran subsidi upah. Sebab BSU 2022 disebut akan diteruskan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: