Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
JAMINAN SOSIAL NELAYAN I Nelayan melakukan bongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Kamis (4/3). Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mewajibkan pengusaha pemilik kapal untuk memberikan jaminan sosial terhadap pekerja awak kapal atau nelayan. Jaminan itu berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.