JAKARTA - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), merupakan upaya pemerintah menambah perlindungan bagi pekerja. Program tersebut akan memberikan skema baru dalam mempertemukan suplai dan kebutuhan tenaga kerja.

"Hal ini akan memperlancar proses link and match yang pada akhirnya akan menciptakan kebijakan pasar tenaga kerja lebih aktif dan efektif di Tanah Air," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, di Jakarta, Minggu (10/1).

Lebih jauh Menaker menjelaskan program tersebut bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional. Di sisi lain, publik berekspektasi besar terhadap program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), terlebih di tengah pandemi Covid-19.

"Untuk itu, penyelenggaraan sistem jaminan sosial haruslah terintegrasi, bersinergi, dan berkolaborasi dengan semua pihak. Sehingga bisa terus konsisten, profesional, akuntabel, dan transparan, guna menjaga kepercayaan publik," jelasnya.

Jaga Kepercayaan

Menaker meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mampu memenuhi ekspektasi publik demi mewujudkan masyarakat pekerja yang sejahtera. BPJS Ketenagakerjaan perlu memperkuat kapasitas kelembagaan dan kompetensi sumber daya manusia.

Dia mengatakan pemerintah berkomitmen kuat mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah mengutamaman aspek regulasi, program, dan kelembagaan agar dapat terus menyesuaikan diri dengan dinamika sektor usaha dan ketenagakerjaan.

"Jangan sampai dibiarkan kepercayaan itu. Justru harus kita jaga kepercayaan itu dengan cara semakin memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Menko bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berharap, BPJS Ketenagakerjaan menjadi pemberi pelayanan terbaik bagi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan harus memangoptimalkan iuran dari peserta. n ruf/N-3

Baca Juga: