Jam belajar di sekolah selama bulan Ramadan sesuai kebijakan dinas pendidikan di daerah. Pihaknya tidak memberikan imbauan khusus terkait hal tersebut.

JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, mengatakan, jam belajar di sekolah selama bulan Ramadan sesuai kebijakan dinas pendidikan di daerah. Pihaknya tidak memberikan imbauan khusus terkait hal tersebut.

"Sebenarnya tidak ada imbauan khusus, yang ada hanya jam belajar saja. Jam belajar disesuaikan karena ada aturan dari dinas pemerintah daerah setempat," ujar Nunuk, dalam konferensi pers Peluncuran Awan Penggerak, di Jakarta, Kamis (14/3).

Dia menerangkan, untuk proses pembelajaran juga menyesuaikan dengan kebijakan dinas pendidikan. Termasuk kegiatan rohani yang diselenggarakan untuk mengisi bulan Ramadan.

"Kan Ramadan ini satu kewajiban yang terjadi setiap tahun. Jadi sebenarnya pembelajaran yang berlangsung menyesuaikan jam belajar saja," jelasnya.

Awan Penggerak

Pada kesempatan tersebut, Nunuk menyampaikan, pihaknya merilis Awan Penggerak untuk mengoptimalkan akses layanan pendidikan. Salah satu tantangan pendidikan di Indonesia yaitu keterbatasan akses internet di daerah khusus dan beberapa daerah lainnya.

Dia melanjutkan Awan Penggerak merupakan suatu sistem yang dapat diakses secara offline atau tanpa memerlukan jaringan internet namun tetap bersinergi dengan Platform Merdeka Mengajar (PMM). Konten-konten di dalamnya dapat dimanfaatkan pendidik dan tenaga kependidikan untuk pengembangan kompetensidan kinerja.

"Dengan demikian, kesempatan dan materi yang sama bisa diakses oleh seluruh guru, baik di daerah reguler maupun di daerah khusus dengan kendala jaringan internet. Sistem tersebut kami beri nama Awan Penggerak," katanya.

Nunuk berharap, guru akan mendapatkan manfaat dari keberadaan Awan Penggerak ini. Awan Penggerak dapat memfasilitasi kebutuhan belajar guru tanpa bergantung pada akses internet sehingga guru memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi dan mengaktifkan komunitas belajar di sekolah.

"Diharapkan nantinya guru di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan yang mengalami kendala jaringan internet memiliki kompetensi yang sama dengan guru di daerah reguler untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka," ucapnya.

Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Kemendikbudristek, Putra Asga Elevri, menuturkan, sejak uji coba terbatas pada Mei 2023, saat ini Awan Penggerak sudah dimanfaatkan di enam provinsi dalam mendukung proses pembelajaran guru. Awan Penggerak diharapkan dapat menjadi salah satu inovasi yang relevan dan strategis untuk memfasilitasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam mengembangkan kompetensi dan meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik.

"Dengan dampak yang besar dalam mendukung proses pembelajaran, Awan Penggerak diharapkan juga dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan semakin banyak pendidik dan tenaga kependidikan yang dapat menggunakannya," terangnya. ruf/S-2

Baca Juga: