Masalahnya lebih rumit karena terlalu banyak perkantoran di Jakarta. Jam masuk dan pulang juga harus diatur.

JAKARTA - Untuk mengurai kemacetan Ibu Kota, rencana mengatur jam kantor terus dibahas. Selain jam masuk, jam pulang kantor juga harus diatur. Usul ini disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani, Selasa (9/5). "DKI Jakarta juga mesti mengatur jam pulang kerja, sehingga ada kepastian terkait aturan jam operasional kantor untuk menghindari kemacetan lalu lintas," katanya.

Meski begitu, dia mengingatkan masalahnya tidak semudahitu. Dari masuk jam kerjanya diatur, tentu perlu juga diatur jam pulangnya. Menurut Rani, kemacetan parah di beberapa titik Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.

Jika pemerintah hanya mengatur jam kerja, penumpukan kendaraan jam pulang kerja tidak bisa terelakkan. Selain itu, DKI Jakarta harus membuat kriteria khusus bagi pekerja yang masuk pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. "Belum lagi ketentuan pegawai yang masuk pukul delapan dan pukul sepuluh. Inikan perlu diperhitungkan dengan cermat," jelas Rani.

Walau demikian, Rani tetap menilai kebijakan tersebut layak diuji coba. "Silakan saja diuji coba apakah efektif atau tidak. Apalagi bila alasannya untuk mengurangi kemacetan," jelas dia. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sedang membahas pengaturan jam kerja kantor untuk mengurangi kemacetan.

"Pengaturan jam kerja kantor lagi dibahas dengan Dinas Perhubungan," tutur Heru. Heru menjelaskan sudah memiliki konsep jam masuk karyawan yang bisa dibagi menjadi dua sesi pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.

Hibrida

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Wiliam Aditya Sarana, mengusulkan agar DKI Jakarta menerapkan kebijakan hibrida. Caranya dengan mengombinasikan daring dan luring untuk mengatur jam kerja. "Lebih baik kantor-kantor diimbau untuk kerja secara hybridmengombinasikan kerja dari rumah dan kantor secara bergantian. Ketika ada yang WFH, jalanan akan lebih lengang karena sebagian warga kerja di rumah," kata Wiliam.

Menurut Wiliam, kebijakan pengaturan jam kerja tidak akan mengatasi persoalan kemacetan lantaran yang diatur hanya jam masuk saja. Jam pulang kerja sendiri tidak diatur oleh pemerintah sehingga kemungkinan penumpukan kendaraan akan terjadi saat jam pulang kerja. "Bisa dipastikan macet tetap terjadi karena mereka pulang pada waktu yang sama," urainya.

Belum lagi peraturan tersebut harus diterapkan oleh seluruh perusahaandi DKI Jakarta. Dipastikan pengawas perusahaan tersebut akan sulit. "Idenya bagus tapi eksekusi dan pengawasannya akan sulit. Ada ratusan kantor di Jakarta. Kebijakannya akan terlalu kompleks untuk diawasi dan dilaksanakan," ucapnya.

Sementara itu, sejumlah warga DKI Jakarta berharap pemerintah provinsi lebih fokus membenahi transportasi publik daripada mengubah jam kerja perkantoran. "Mungkin yang perlu adalah pembenahan moda transportasi, seperti operasional KRL ditambah. Itu jauh lebih efektif," kata Riana (22) saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut dia, pengubahan jam masuk kerja menjadi dua shift, pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB tidak begitu efektif lantaran hanya berjarak dua jam. Jarak tersebut tidak akan mengubah kondisi macet jalan ibu kota."Kalau pandangan pribadi bakal sama saja," katanya.

Hal sama dikatakan Imam (29). Pria yang bekerja di Jakarta Pusat ini harus kesusahan saat memasuki KRL yang penuh sesak dari Cikarang, Bekasi.Dia lebih memilih pemerintah fokus pembenahan KRL agar seluruh warga beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

Walau demikian, dia masih merasa regulasi pengaturan jam kerja patut dicoba untuk mengurangi kemacetan Jakarta. "Mungkin nanti diterapin baru keliatan kali ya. Kalau sekarang saya belum bisa melihat efektivitasnya," jelasnya.

Baca Juga: