SEOUL - Jaksa penuntut di Pengadilan Seoul yang menangani kasus skandal korupsi yang melibatkan mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Lee Myung-bak, pada Kamis (6/9) menyatakan bahwa mereka menuntut Lee dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Selain tuntutan penjara, kami pun meminta Lee agar membayar denda senilai 23 juta dollar AS," demikian pernyataan jaksa penuntut di Pengadilan Seoul.
Lee yang jadi Presiden Korsel pada periode 2008-2013 saat ini dikenai tuntutan berlapis mulai dari penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, penggelapan, dan penghindaran pajak. Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan Lee telah melanggar konstitusi dengan menyalahgunakan otoritasnya sebagai presiden untuk kepentingan pribadi.
Dengan adanya kasus hukum yang menjerat Lee, maka saat ini ada 4 mantan Presiden Korsel yang masih hidup yang mendekam di penjara.
Putusan hukuman terhadap Lee rencananya akan dibacakan dalam sidang pengadilan yang digelar pada 5 Oktober mendatang.
AFP/I-1