JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menghukum Syafruddin Arsyad Temenggung sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Putusan tersebut menghukum terdakwa kasus BLBI itu 15 tahun penjara pada tingkat banding.

"Kami mohon supaya yang mulia majelis hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan pidana terhadap termohon Syafruddin Arsyad Temenggung sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi," kata jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Dalam kasus ini, sebelumnya Syafruddin didakwa melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim. Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian 4,8 triliun rupiah. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syafruddin selama 13 tahun penjara. Tak terima, Syafruddin mengajukan banding, tetapi hukumannya justru ditambah menjadi 15 tahun penjara.

Meyakini tak bersalah, Syafruddin mengajukan kasasi ke MA. Majelis kasasi akhirnya memutus lepas Syafruddin. Putusan kasasi itu menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan Syafruddin, sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sesuai dengan dakwaan KPK, tetapi MA menilai perbuatan Syafruddin bukan perbuatan pidana sehingga MA memutuskan melepas dan membebaskan Syafruddin.

Melanggar Etika

Dalam memori PK, jaksa KPK menyinggung pertemuan hakim MA Syamsul Rakan Chaniago dengan pengacara Syafruddin atas nama Ahmad Yani.Syamsul Rakan Chaniago salah satu hakim ad hoc yang memutus perkara Syafruddin saat tingkat kasasi di MA. Sedangkan Syafruddin menunjuk Ahmad Yani sebagai pengacaranya.

"Berdasarkan uraian, hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago telah melanggar kode etik dan perilaku hakim dengan cara sengaja bertemu dengan pihak berperkara yaitu Ahmad Yani selaku penasihat hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang sedang mengajukan kasasi untuk perkara yang ditangani Syamsul Rakan Chaniago," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani.

"Padahal dalam menangani perkara seorang hakim harus memegang teguh prinsip imparsialitas supaya terhindar dari benturan kepentingan conflict of interest dalam memutus perkara," imbuh Kiki.

Ahmad Yani pernah menjabat anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP periode 2009-2014, di mana mitra kerja di antaranya MA dan Komisi Yudisial. Sedangkan Syamsul terpilih hakim ad hoc usai lulus fit and proper test di Komisi III DPR pada tahun 2010. ola/P-4

Baca Juga: