Jaksa Masuk Sekolah dilakukan untuk membangun karakter, integritas, dan moralitas khususnya pelajar.

JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengharapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memasukkan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ke dalam kurikulum pelajaran antikorupsi pada pendidikan dasar, menengah, dan atas. "Kami mengharapkan dukungan dari jajaran Kemendikbud agar penyelenggaraan kualitas dan kuantitas JMS dapat semakin ditingkatkan dengan kemungkinan dapat ditampung dan dimasukkannya menjadi kurikulum pelajaran antikorupsi padapendidikan dasar, menengah, dan atas," kata Prasetyo dalam acara penandatanganan nota kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kejaksaan, di Jakarta, Kamis (28/9).

Dalam MoU itu dihadiri juga oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dan para pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menjelaskan JMS itu telah dimulai kejaksaan sejak 2015 dalam rangka membangun karakter, integritas, dan moralitas khususnya para anak-anak muda, pelajar, dan peserta didik.

"Program tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, ketaatan, dan kepatuhan terhadap hukum sejak usia dini agar kelak setelah dewasa dalam menjalankan profesi pada posisi dan kedudukannya masing-masing, dapat membentengi dirinya maupun keluarganya dari berbagai perbuatan pelanggaran dan kejahatan, termasuk tindak korupsi," katanya.

Sementara itu, ruang lingkup MoU itu, antara lain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara (datun), koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset, program JMS, serta pengembangan sumber daya manusia. Penandatanganan nota kesepakatan ini tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, melainkan juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia antara kepala kejaksaan tinggi dan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan di tingkat provinsi.

"Hal tersebut membuktikan keseriusan, komitmen, dan kesatuan pemikiran, tekad, dan sikap kita untuk bersama dan bergandeng tangan mewujudkan pendidikan Indonesia yang lebih baik yang terhindar dari praktik penyimpangan dan korupsi," kata Prasetyo. "Di samping itu, dengan adanya nota kesepakatan dan nota kerja sama ini hendaknya akan menciptakan harmonisasi kerja sama dari hulu hingga ke hilir menyamakan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam menyikapi dan menghadapi setiap masalah yang ada," katanya.

"Selanjutnya, saya juga berharap kiranya nota kesepakatan yang kita buat dan sepakati ini segera dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan agar memenuhi tujuan dan harapan kita bersama," katanya. Sebelumnya, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan menyatakan mampu menghematkan biaya proyek pada Kemendikbud senilai 141,426 miliar rupiah.

Proyek tersebut, kegiatan peralatan pengadaan peralatan teknologi informatika dan komunikasi (TIK) untuk Laboratorium SMP tahun 2017 dan kegiatan pengadaan alat pendidikan IPA dan Matematika SMP dan SMA tahun 2017. Cegah Korupsi Sementara itu, Mendikbud, Muhadjir Effendy, mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan Agung sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan pendidikan. "Melalui kerja sama juga akan ada program Jaksa Masuk Sekolah, tujuannya untuk edukasi kesadaran hukum sejak dini," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Mendikbud juga mengimbau agar semua yang bekerja di lingkungan pendidikan dan kebudayaan, dapat memanfaatkan anggaran dengan optimal, transparan, dan sebesarbesarnya untuk kepentingan masyarakat. eko/cit/E-3

Baca Juga: