Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum juga membangun fasilitas pengolahan sampah (Intermediete Treatment Facility/ITF) di Ibu Kota. Beragam kendala ditemui Pemprov DKI untuk membangunnya. Mulai dari regulasi, teknologi, hingga aspek lingkungan.

Padahal, ITF Sunter, Jakarta Utara diyakini bisa mengurangi pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi. Bahkan, ITF ini digadang-gadang bisa menjadi solusi alternatif sumber daya listrik ke depannya.

Untuk mengetahui lebih lanjut akan hal ini, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan mewawancarai Manajer Pengembangan Bisnis Divisi II PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Olivia Allan, beberapa waktu lalu. Berikut petikannya:

Sejauh ini, bagaimana progres pembangunan ITF?

Untuk ITF saat ini kajian keseluruhan sudah final. Studi Interkoneksi atau studi jaringan listrik ke PLN sudah selesai. Karena yang kita bangun adalah waste energy.

Kenapa pembangunan belum juga dilaksanakan?

Karena selain hal ini, ada hal lain juga belum selesai. Seperti Perpres yang mesti diperbaiki, lalu Pergub mesti disempurnakan lagi. PR-PR ini masih dikerjakan. Kalau untuk FS, kita kerjakan bukan hanya untuk pembangkit listrik tenaga sampah saja.

Apa persoalan Perpres sebelumnya?

Karena di situ ada persepsi yang kurang pas. Salah satunya ada istilah pembakaran sampah. Padahal ini incenerator. Ini bukan pembakaran sampah di tempat terbuka. Ini ada pabrik yang mengolah sampah itu. Kita lihat ke eropa, pabriknya bersih. Emisi gas buangnya sudah standar Eropa.

Berapa standar emisi ITF?

Kalau kita lihat, Indonesia itu memiliki Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 70 Tahun 2016, yang mengatur standar emisi di Indonesia. Kita tahu standar emisi di dunia, paling sulit dicapai itu eropa, karena paling tinggi. ITF yang akan kita bangun ini mengikuti standar emisi eropa. Kita komitmen untuk melakukannya dan mengikuti standar eropa, karena ini akan menjadi pilot Project di Indonesia.

Sampai saat ini, adakah regulasi baru yang bisa menaungi itu?

Kami baru mendapat kabar baik juga Perpres 58 tahun 2017. Perpres revisi perpres 18 kami masih berharap dapat diundangkan secepatnya.

Berapa kapasitas sampah yang bisa dikelola ITF ini?

Kalau kapasitas sampah bisa mencapai 2200 ton per hari dan untuk kapitas listrik bisa dihasilkan 35 megawatt. Kita tahu, sampah yang dihasilkan Jakarta ini sudah mencapai 7 ribu ton per hari. ITF ini cukup berperan besar, bisa mengelola sampai 2.200 ton.

Berapa feed in tarif yang akan ditetapkan?

Tarif tipping ini akan tetap ikut aturan pemerintah. Kalau menurut Permen 44 tahun 2015, listrik di bawah 20 Megawatt tarif listriknya 18,77 cent dollar per kWh. Kalau di atas 20 megawatt di bawah 50 megawatt dikenai tarif 15,95 cent dollar per kWh. Tapi, kita akan mengacu ke PLN dan Kementerian ESDM seperti apa. Kita tunggu Perpress baru.

Bagaimana kondisi lokasi ITF Sunter saat ini?

Lokasi ITF Sunter ini masih ada beberapa bangunan. Saat ini masih proses administrasi untuk dibersihkan dahulu untuk kemudian kita bangun pembangkit listrik tenaga sampahnya. Luasnya sekitar 3,05 hektare.

Kapan Dimulai Pembangunan ITF ini?

Jujur saja. Pada Februari lalu, kami sudah siap. Tapi muncul pembatalan Perpres 18 dan Permen baru. Begitu ada Perpres baru keluar, kita siap. Artinya, ada kepastian hukum, Perpres keluar, Pergub revisinya baru, kita langsung groundbreaking. Harapannya tipping fee dan feed tarif sudah ada juga.

Ada rencana lain jika regulasi belum keluar?

Jakpro sudah menyiapkan Plan B. Jika ini tidak dapat dua-duanya dan tidak bisa ditunda lagi, Jakpro bisa tetap membangun. Tapi semuanya menggunakan penanaman modal pemerintah daerah (PMD). P-5

Baca Juga: