Pembekalan dengan literasi juga ­berfungsi sebagai filter personal anak ketika sedang tidak dalam pengawasan orang tua.

JAKARTA - Sebagai bekal anakdalam menyaring tayangan televisi dan media sosial, saat ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta tengah menyiapkanliterasinya. "Literasi dan edukasi anak-anakperlu dilakukan terutama menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat seperti media baru dan media sosial," kata Wakil Ketua KPID, Rizky Wahyuni, Rabu (15/11).

Dia mengatakan ini dalam acarabertajuk "Gebyar Literasi: Edukasi Pemirsa Cerdas," di SMA Negeri 78 Jakarta, Komplek Pajak, Jalan Bhakti IV No 1, Kemanggisan, Jakarta Barat. Literasi dan edukasi tersebut, kata Rizky, bisa menjadi bekal anak usia sekolah. Dengan begitu, mereka bisa memilah tayangan televisi ataupun media sosial yang bermanfaat.

"Dengan edukasi literasi, anak-anak nantinya memiliki kemampuan untuk memilah tayangan. Kemudian mengaplikasikannya baik untuk tontonan televisi, gawai, maupun media-media lainnya," kata Rizky.

Lebih lanjut Rizky menjelaskan, pembekalan dengan literasi juga berfungsi sebagai filter personal anak ketika sedang tidak dalam pengawasan orang tua. "Kalau tidak diawasi orang tua, anak-anak lebih pandai mengamuflase tayangan yang ditonton. Di sinilah diperlukan kemampuanself filteringatau menyaring sendiri oleh anak-anak," kataRizky.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto minta agar kegiatan gebyar literasi tersebut juga dilakukan di sekolah lain. Sebab kegiatan tersebut sangat positif. Jadi, perlu juga ditularkan ke sekolah lain. Tentu semua dengan mempertimbangkan dampak positif yang dapat diambil dari kegiatan tersebut.

"Saya minta pelaksanaan gebyar literasi digital ini bukan hanya dilaksanakan di SMA Negeri 78 Jakarta. Kegiatan seperti ini mesti juga dilakukan di sekolah-sekolah lain secara lebih masif untuk menginformasikan cara membaca, melihat, maupun menonton media televisi dan media sosial," ujar Uus.

Kegiatan edukasi literasi menonton memang diperlukan sekali mengingat kondisi sekarang semakin beragam tayangan-tayangan. Selain itu, kegiatan seperti ini cukup jarang diberikan kepada anak-anak.

Lebih jauh Uus menegaskan pentingnya literasi sebagai bekal masa depan peserta didik. "Ini akan menjadi bekal anak didik ke depan karena tayangan media sosial ini akan terus ada. Maka edukasi cara menonton ini menjadi sangat penting untuk anak cucu," tandas Uus.

Perlindungan Anak

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum untuk memastikan optimalisasi perlindungan anak dan pemenuhan hak anak dalam Pemilu 2024.

"Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU tentang Kampanye yang berperspektif hak anak ini mencerminkan komitmen penyelenggara Pemilu dan pemerintah dalam memastikan terpenuhinya kepentingan anak," ucap anggota KPAI, Sylvana Maria Apituley.

KPAI mendorong seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan dan lembaga/komunitas pengawas Pemilu agar ikut menyebarluaskan dan memanfaatkan secara optimal PKPU ini. Dia juga minta komitmen ini diterjemahkan melalui regulasi tentang penyelenggaraan Pemilu yang mengatur rambu-rambu perlindungan anak dengan cara mensterilkan sekolah dari kampanye politik.

"KPAI juga mendorong masyarakat untuk berani melaporkan apabila terjadi pelanggaran," katanya. Sylvana Maria Apituley mencontohkan beberapa pelanggaran di antaranya melibatkan anak dalam mobilisasi massa, penyalahgunaan foto atau gambar anak di poster dan atau baliho calon peserta Pemilu. Selain itu,penyalahgunaan tempat bermain, tempat penitipan anak, dan atau tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.

Baca Juga: