“Saat ini petugas sedang memadankan data. Saya minta rekan-rekan terus berkoordinasi melakukan pembaruan data untuk memastikan DPT dan menentukan jumlah TPS,"

JAKARTA - Pilkada serentak tinggal beberapa bulan lagi. Untuk kepentingan ini, Pemerintah Kota Jakarta Pusat terus memperbarui data kependudukan dalam rangka penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Ini juga untuk menentukan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

"Saat ini petugas sedang memadankan data. Saya minta rekan-rekan terus berkoordinasi melakukan pembaruan data untuk memastikan DPT dan menentukan jumlah TPS," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dhany menjelaskan pemadanan data tersebut dilakukan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU di tingkat pusat. Namun secara operasional data layanan untuk DPT berada di tingkat kelurahan.

Dhany juga berpesan kepada kelurahan agar secara rutin memberlakukan pembaruan data dengan teruskoordinasi.dengan Pemerintah Pusat. Menurut Dhany dengan pembaruan data kependudukan secara dini dapat memudahkan kerjaPemerintah dan KPU.

"Jika ada yang meninggal dunia saat itu juga kita harus evaluasi.Jadi enggak perlu nunggu pemadanan data, mending kalau data itu tiap bulan, kadang data yang kita padankan itu enam bulan sekali. Jadi secara operasional data yang dikumpulkan dapat dimasukkanagar pekerjaan menjadi lebih mudah," jelas Dhany.

Lebih lanjut, Dhany menyebut jika ada laporan warga yang meninggal dunia, maka bisa langsung dikomunikasikan ke rekan-rekan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar diberikan catatan sambil menunggu padanan data di tingkat pusat. Dengan begitu, di tingkat kelurahan sudah memiliki data awal untuk disinkronkan dengan data pusat.

Terlebih lagi, data tersebut berguna dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Selain itu, juga sekaligus menentukan jumlah TPS yang dibutuhkan saat pencoblosan.

Terkait perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya, kata Dhany tidak mempengaruhi padanan data saat pelaksanaan Pilkada 2024.

"Artinya perubahan nomenklatur dari DKI ke DKJ tidak mengubah substansi data kependudukan seseorang. NIK tetap, tanggal lahir tetap, nama tetap, alamat tetap. Yang berubah hanya nomenklatur di atas. Artinya perubahan ini tidak akan mengubah substansi data pemilih," ucap Dhany.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan UmumJakarta Pusat dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar rapat koordinasiterkait persiapan pelaksanaan Pilkada 2024.

"Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurJakarta 2024sebagai persiapan Pilkada 2024," kata Ketua KPU Jakarta Pusat, Efniadiansyah.

Efni menyebutkan rakormerupakan momentum penting tahapan Pilkada 2024 di Jakarta Pusat. Selain itu, juga sekaligus silaturahmi dan meningkatkan komunikasi serta koordinasi.

Baca Juga: