JAKARTA - Sejumlah kalangan menegaskan bahwa lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menandakan babak baru bagi Jakarta yang nantinya tak lagi menyandang status ibu kota Indonesia ini. Jakarta akan menjadi pusat perdagangan global.

Hal itu menjadi salah satu inti sari dalam dialog yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota" yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (22/4).

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, berharap UU DKJ mampu menghadirkan konsep aglomerasi yang memungkinkan Jakarta dan kota-kota di sekitarnya untuk berkolaborasi dan saling memperkuat ekonomi.

"Di dalam konteks pengembangan jakarta, paling penting bagaimana dengan kota sekitar menjadi satu kesatuan sebagai ekosistem wilayah dan ekonomi," tuturnya dalam diskusi virtual tersebut.

Tidak kalah penting, ia mengingatkan pentingnya membangun infrastruktur perkotaan yang memadai di seluruh wilayah Jabodetabekpunjur. Terutama terkait hal-hal yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat, sepertidalam hal penyediaan angkutan massal yang terjangkau.

"Kota ini tidak boleh boros konsumsi dan polusi. Oleh karena itu, Dewan Aglomerasi harus memiliki kewenangan eksekusi, bukan hanya koordinasi," tegas dia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menuturkan UU DKJ memberikan kewenangan khusus kepada Jakarta untuk fokus mengembangkan visinya sebagai pusat perdagangan dan kota global.

"Peran Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional tak perlu diragukan lagi. Kontribusi Jakarta terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia misalnya, mencapai 17 persen, jauh melampaui daerah lain,"ujarnya

Ia pun menegaskan UU DKJ bukan hanya tentang perdagangan. Melainkan UU ini juga membuka peluang bagi Jakarta untuk berkembang menjadi kota global yang modern, nyaman, dan berkelanjutan.

"Jakarta memiliki potensi yang luar biasa untuk menjadi kota global. Letaknya yang strategis, sumber daya manusianya yang berkualitas, dan infrastrukturnya yang terus berkembang menjadikannya tempat yang ideal untuk investasi dan bisnis," kata Suhajar.

Peran penting ini semakin diperkuat dengan UU DKJ yang memberikan kewenangan khusus di berbagai bidang, termasuk perizinan dan pendaftaran perusahaan, stabilitas harga, pengembangan ekspor, standarisasi perlindungan konsumen, dan pengaturan jumlah kendaraan.

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara menjadi momentum bagi Jakarta untuk semakin fokus pada pengembangan visi utamanya menjadi kota perdagangan global. Penataan yang diberikan oleh UU DKJ memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi Jakarta untuk berkembang.

Salah satu inisiatifnya adalah pengaturan kawasan aglomerasi, yang memungkinkan Jakarta untuk membangun sinergi dengan wilayah sekitarnya, termasuk Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur.

Baca Juga: