JAKARTA - Kehadiran Layanan Buy The Service atau BTS sejak 2020 berdampak positif kepada mobilitas masyarakat di sejumlah daerah. Untuk menjaga iklim sehat persaingan usaha terhadap angkutan umum lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menetapkan tarif pada jenis layanan BTS ini, dari yang sebelumnya gratis.

Direktur Angkutan Jalan, Suharto menyatakan BTS wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik yang dilakukan bekerja sama dengan operator. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Layanan ini menggunakan armada transportasi darat berupa bus dengan lokasi awal di Kota Medan, Surakarta, Denpasar, Yogyakarta, dan Palembang dan pada 2021 mengalami perluasan wilayah di Kota Bandung, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, dan Banyumas.

"Seiring makin banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan ini dan agar tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat sekaligus menjaga iklim persaingan usaha dengan angkutan yang telah ada, maka Pemerintah perlu menetapkan tarif terkait layanan Angkutan Perkotaan ini," kata Suharto dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8).

Dia menambahkan dalam penetapan tarif tersebut pihaknya juga melakukan kajian mendalam di 10 kota untuk memperoleh Availability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari masyarakat terhadap layanan angkutan perkotaan.

Suharto juga menegaskan tujuan lain dari pentarifan ini adalah agar masyarakat merasa ikut memiliki progam ini, sehingga jika adanya rasa memiliki yang sangat tinggi maka otomatis masyarakat akan ikut menjaga BTS ini. Bahkan, pemerintah akan membuat tarif seringan mungkin dan terjangkau sehingga tidak membebani para pengguna layanan ini.

"Dari hasil kajian diperoleh perhitungan tarif tiket Angkutan BTS terendah sebesar Rp3.600 di Kota Yogyakarta dan tertinggi sebesar Rp6.200 untuk Kota Surabaya. Ini nanti setiap daerah akan bervariasi tergantung dari tingkat kemahalan di suatu daerah, namun dapat dipastikan tidak mahal. Diharapkan segera keluar aturan tersebut pada Sepetember akhir atau paling lambat akhir tahun ini, dan sebelumnya akan dilakukan sosialisasi," katanya.

Suharto juga mengatakan jika tarif ini direalisasikan maka diproyeksikan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Tahun 2023 sebesar Rp202,5 miliar. Tidak hanya itu, pemasukan yang dapat diperoleh negara yaitu dari tarif iklan pada sarana dan prasarana layanan seperti bus halte dan lainnya. Untuk iklan ini diprediksi sekitar Rp30 miliar per tahun.

Pada kesempatan sama, Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan, Tonny Agus Setiono menjelaskan BTS merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik yang dilakukan bekerja sama dengan operator.

Skema BTS merupakan suatu kegiatan untuk mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi kemudian berupaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, kemacetan dan sebagainya. Sehingga diharapkan tentunya roda perekonomian di daerah bisa lebih baik, transportasi berjalan lebih baik, masyarakat pun mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan lebih layak.

Baca Juga: