JAKARTA - Tata cara berkampanye saat pemilihan Presiden termasuk larangan menggunakan fasilitas negara oleh para pejabat negara apabila mencalonkan diri saat Pilpres 2024 sudah jelas diatur. Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan regulasi tersebut juga mengatur posisi TNI dan Polri, sebagai institusi yang wajib netral saat menjalankan tugasnya mengamankan pemilihan umum.

"Dari sudut aturan, semua sudah diatur, semua tinggal melaksanakan dengan konsisten dan konsekuen, termasuk calon legislatif DPR yang mencalonkan lagi, dan sebagainya. Itu semua sudah diatur. Tinggal kita ikuti saja dengan tegas," kata Mahfud saat rapat koordinasi nasional pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (29/5).

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam rapat tersebut bertanya ke Mahfud mengenai netralitas TNI dan Polri, terutama dalam menyediakan pengamanan bagi pejabat negara yang mencalonkan diri saat pemilihan presiden atau pemilihan anggota legislatif.

"Bagaimana kami bersikap ketika mereka ini (pejabat negara yang mencalonkan diri, red) berkampanye? Tentunya kami tidak pernah tahu ini kampanye, atau sekadar kunjungan kerja atau kegiatan lain. Ini sulit membedakannya. Mohon arahan bagaimana kami akan bersikap," tanya Panglima TNI ke Mahfud.

Menko Polhukam pun memastikan untuk pemilihan kepala daerah, tidak ada petahana (incumbent), karena posisi gubernur dan bupati akan diganti oleh pejabat (pj) gubernur dan pj bupati sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung pada 27 November 2024.

"Kalau untuk pilkada itu tidak ada masalah, karena nanti pada akhir tahun ini (2023) semua kepala daerah yang sekarang ini (menjabat) itu berhenti untuk ikut pemilihan pada 2024 sehingga yang ikut pilkada bukan incumbent sehingga tidak masalah," kata Mahfud.

Sementara itu, untuk pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, aturan yang ada telah mengatur agar mereka menggunakan cuti selama masa kampanye. "Mereka tidak berhenti, tetapi mereka cuti. Jelas dengan cuti," kata Mahfud.

Jika para pejabat negara yang mencalonkan diri itu mengambil cuti, dia wajib melepaskan diri dari atribut-atribut jabatannya, termasuk dari penggunaan fasilitas negara. "Nggak boleh dikawal," kata Menko Polhukam.

Tidak Partisan

Dia juga meminta Panglima TNI dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga untuk memperhatikan jajarannya dan memastikan mereka tetap netral selama masa kampanye dan pemilihan umum. "Kita yang dari pusat itu harus mengawal secara psikologis, karena kalau (jajaran) di bawah itu kan takut juga. Yang di pusat ini mengarahkan bahwa itu sedang kampanye. Begitu saja," kata Mahfud.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengatakan regulasi tersebut memang dibuat untuk menjaga netralitas TNI-Polri agar tidak terdorong menjadi partisan.

"Selain itu juga sebagai warning agar TNI-Polri tidak terseret dalam kontes dukung mendukung dalam pemilu. Sebab, konsekuensinya akan sangat berbahaya bagi eksistensi TNI-Polri sebagai penjaga NKRI yang berdiri di atas semua golongan," kata Surokim.

Baca Juga: