JAKARTA - Untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat agar tidak memfotokopi dokumen kependudukan. Masyarakat dan berbagai instansi agar lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi.

"Seluruh elemen masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Maka saya mohon betul masyarakat untuk tidak mengaploud dokumen kependudukan di media sosial," kata Zudan, di Jakarta, Selasa (11/5).

Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan seperti e-KTP atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, Zudan juga mengingatkan agar berkas fotokopi segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen. Intinya bila tidak terpakai lagi langsung dimusnahkan.

"Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Zudan menambahkan, ia merasa perlu mengingatkan ini, sebab di media sosial heboh soal berkas fotokopi KTP dan KK yang dijadikan bungkus gorengan dan makanan di penjual angkringan.

"Media sosial kembali heboh karena adanya laporan masyarakat tentang berkas fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga dijadikan kertas pembungkus gorengan dan penjual angkringan," ujarnya.

Seperti diketahui, media sosial sempat heboh dengan cuitan yang diposting oleh pemilik akun Twitter @ismailfahmi. Akun @ismailfahmi dalam postingannya memperlihatkan fotokopi KTP yang dijadikan bungkus gorengan, serta berkas fotokopi KK yang dijadikan bungkus makanan angkringan. Akun @ismailfahmi memposting itu pada hari Sabtu (8/5).

"Buat yang fotokopi KK dan/atau EKTP, pastikan tidak ada extra copy seperti ini," begitu isi cuitan @ismailfahmi di Twitter sembari membubuhkan emoticon 'Rolling on the floor laughing'.

Menyikapi itu, Zudan mengingatkan, dokumen kependudukan yang berisi data pribadi sangat riskan disalahgunakan. Untuk itu dirinya selaku Dirjen Dukcapil meminta Dinas Dukcapil kabupaten atau kota agar mempedomani Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan. Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya.

"Untuk berkas manual saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," katanya.

Sementara kepada lembaga pengguna data Dukcapil, Zudan menyarankan agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan seperti e-KTP dan KK sebagai syarat pelayanan. Ia sarankan lembaga pengguna menggunakancard reader.

"Atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat. Begitu pun untuk pelayanan permohonan dokumen kependudukan, saya perintahkan jajaran Dinas Dukcapil kabupaten atau kota tidak ada lagi meminta berkas foto copy kepada pemohon karena pelayanan adminduk dilakukan melalui online," ujarnya.

Zudan juga mengaku telah menurunkan tim untuk meneliti dari mana berkas fotokopi KTP dan KK yang kemudian dijadikan bungkus jajanan makanan kaki lima tersebut berasal. Misal ada entitas bisnis yang mempersyaratkan fotocopi KK atau KTP bagi calon nasabahnya, apakah itu leasing, bank, perusahaan multilevel marketing, atau lembaga lainnya, ia sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan.

"Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalo ada e-KTP rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini," katanya.

Baca Juga: