Ketua Panitia Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) Imam Aziz menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan soal jadwal penyelenggaraan Muktamar NU di Lampung. Sebelumnya acara ini akan digelar pada Desember 2021.
Namun, hingga kini pihaknya masih akan menyesuaikan dengan aturan Satgas Covid-19 terkait pandemi Covid-19.
"Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022," ujar Imam dam keterangan resminya, Kamis (18/11).
Imam hanya memastikan bahwa pelaksanaan Muktamar NU akan mematuhi keputusan dan arahan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah. Hal tersebut berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU pada September 2021 lalu.
"Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas Covid-19, baik nasional maupun daerah," jelas dia.
Sebagai informasi, Imam juga menjelaskan bahwa keputusan penyelenggaraan Muktamar nantinya akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lantaran panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU.
"Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU," kata dia.
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan bahwa gelaran Muktamar NU ke-34 ditunda karena diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.
Sebelumnya, Muktamar NU ke-34 akan digelar di Lampung pada 23-25 Desember 2021.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa di masa libur nataru, seluruh wilayah Indonesia diterapkan PPKM Level 3 sebagai salah satu upaya pencegahan lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19.