JAKARTA - Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, 11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, M Arfi Hatim menyebutkan, 11 PPIU yang dicabut izinnya adalah PT Madani Mitra Mulia, PT Kayangan Mandiri Utama, PT Witami Prabuana Cipta, PT Arhas Bugis Tour & Travel, PT Arthayu Jeanan Lintasbuana, PT Alharam Wisata Illah, PT Hijau Tumbuh Kembang, PT Fahmul Fauzy, PT Kalam Imran Farok Tours, PT Praba Arta Buana Utama, dan PT Fatuha Amanah Wisata Insani.

Arfi mengatakan, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

ruf/E-3

Baca Juga: