JAKARTA - Agar pengajuan izin kepala daerah lebih tertib administrasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat berisi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri.

Diharapkan dengan adanya surat pemberitahuan yang dikirimkan ke seluruh kepala daerah, pengajuan izin perjalanan dinas ke luar negeri yang diajukan kepala daerah lebih tertib lagi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan itu di Jakarta, Jumat (19/7).

Menurut Tjahjo, surat berisi pemberitahuan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri agar seluruh kepala daerah bisa paham tata cara pengajuan izin perjalanan dinas ke luar negeri.

Sehingga nanti, tidak ada kesalahan administrasi. Surat pemberitahuan tentang tata cara izin perjalanan dinas ini juga kata Tjahjo agar koordinasi dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau pimpinan dan anggota DPRD serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih tertib lagi.

ags/AR-3

Baca Juga: