Selama ini, gaji pekerja maupun PNS sudah banyak potongan, mulai dari pemotongan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dana pensiun.

JAKARTA - Program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diharapkan tidak menjadi kewajiban bagi para pekerja. Skema ini harus menjadi optional saja lebih khusus bagi yang sudah memiliki rumah, supaya tidak membebani para pekerja atau pegawai.

"Menurut saya, iuran Tapera kalau wajib tidak tepat karena sudah ada yang punya rumah. Harusnya optional saja," tegas Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, Selasa (28/5), ketika dimintai komentarnya terkait aturan iuran Tapera yang baru saja diteken Presiden.

Esther menjelaskan selama ini gaji itu sudah banyak potongan. Untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS) misalnya sudah ada pemotongan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan dana pensiun.

"Kalau BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan dana pensiun diwajibkan masih tepat karena ada manfaatnya untuk pegawai, nah untuk Tapera ini semestinya optional saja," ujarnya.

Seperti diketahui, regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020. Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini, yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja. Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disetor paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, bukan uang yang hilang, melainkan digunakan untuk pembiayaan anggota membeli rumah.

"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki di Jakarta, Selasa (28/5).

Bantalan Ekonomi

Basuki menjelaskan dengan program ini, masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah. Dia memaparkan program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.

"Jadi, tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," ujarnya.

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan peraturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah 100 juta rupiah.

"Jelas pasti pengaruh. Jadi disposable income-nya (pendapatan yang siap dibelanjakan) kan akan turun. Seandainya bisa akses uang itu nanti pun masih nanti. Yang jelas konsumsi mereka sekarang akan terpengaruh," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kantor LPS Jakarta, kemarin.

Menurut dia, daya beli masyarakat mungkin akan sedikit melambat karena pendapatan yang siap dibelanjakan akan berkurang.

Baca Juga: