DENPASAR - Ni Luh Ratna Dewi (36 tahun), istri mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Swastika, dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan. Ratna dinilai terbukti terlibat kasus memperjualbelikan sabu-sabu.

"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dituntut hukuman 15 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Suriawan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, IGN Partha Bhargawa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (2/5).

JPU Suriawan menilai perbuatan terdakwa bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram.

Ant/N-3

Baca Juga: