JAKARTA-Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria,Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal, menjelaskan dan meluruskan informasi tentang dua orang yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi) yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN. Mereka yang ditahan itu adalah Gusmin Tuarita (GTU) dan Siswidodo (SWD), tetapi mereka bukan pejabat BPN aktif, melainkan keduanya sudah pensiun sejak 18 bulan yang lalu.

"Kedua orang yang ditahan KPK karena terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bukanlah pejabat aktif BPN, melainkan sudah pensiun sejak satu setengah tahun lalu," terang Sunraizal kepada Koran Jakarta,Kamis (25/3)

Meski demikian,Sunraizal membenarkan, keduanya adalah mantan pegawai BPN." Pak GTU mantan ka kanwil BPN Kalbar, Jatim dan terakhir pensiun Sebagai Inspektur 1 di Kementerian ATR/ BPN, sedangan pak SWD sebagai kabid Hubungan Hukum di Kanwil BPN Kalbar, terakhir sebelum pensiun beliau sebagai Kabid Hubungan Hukum Kanwil BPN Jatim" ungkap Sunraizal.

Terkait materi kasus yang yang membelit keduanya, Sunraizal mengatakan, KPK lebih tahu."Namun kalau tudak salah mengenai biaya kepengurusan Hak Guna Usaha (HGU) pada saat menjabat sebagai ka kanwil BPN di Kalimantan Barat," tukas Irjen.

Sebagaimana diberikan Koran Jakarta sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua tersangka tersebut yaitu Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Gusmin Tuarita (GTU) dan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo (SWD).

"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3)

Baca Juga: