BAGHDAD - Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati atas lebih dari 300 orang yang diduga terkait kelompok garis keras Islamic State (ISIS). Irak menyatakan kemenangan dalam melawan ISIS pada Desember lalu.

Narasumber di peradilan Irak mengumumkan pada Rabu (18/4), diantara yang telah dijatuhi hukuman mati terdapat puluhan warga asing.

"Mereka semua terbukti melakukan tindak kriminal dalam sidang yang digelar berdasarkan aturan hukum serta jaminan atas hak-hak terdakwa," demikian kata juru bicara Dewan Yudisial Tertinggi Irak, Abdel Sattar Bayraqdar.

Sejak Januari sudah 97 warga asing dihukum mati sementara 185 warga asing lainnya harus mendekam dipenjara seumur hidup. Sebagian besar warga asing yang dihukum berasal dari Turki dan negara-negara republik bekas Uni Soviet.

AFP/I-1

Baca Juga: