JAKARTA - Sejumlah kalangan menegaskan soal initial public offering (IPO) Sub-Holding PT Pertamina seharusnya tak perlu lagi dipersoalkan, apalagi melakukan uji materi terhadap UU BUMN. Soalnya pembentukan holding tersebut sudah sejalan dengan UU dan peraturan dari segi UUD 1945 sampai ke UU sektoral dan BUMN.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan sejauh ini semua langkah yang telah dilakukan Pertamina terkait IPO Sub-Holding adalah konstitusional, tidak melanggar hukum dan masih dalam track yang seharusnya. IPO tidak melanggar UUD 1945 terutama pasal 33, karena tujuan masuk ke bursa saham adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

IPO juga sejalan dengan UU Migas no 22/2001. Disebutkan, UU Migas tidak megatur larangan atau membatasi Sub-Holding yang bergerak di bidang hulu dan hilir migas tidak dapat melaksanakan IPO. Kemudian disebutkan, wilayah kerja terbuka tertentu atau permohonan PP 35 Tahun 2004 memberikan keistimewaan bagi Pertamina sepanjang saham 100 persen dimiliki oleh Negara.

IPO Pertamina juga selaras dengan UU BUMN No 19 /2003. UU ini menyebutkan , Sepanjang Rencana Restrukturisasi tidak melibatkan perubahan kepemilikan saham Negara dalam Pertamina dan IPO dilakukan pada Sub-Holding diman Negara tidak memiliki saham di dalamnya, maka rencana restrukturisasi bukan merupakan privatisasi.

"Apa yang sudah dijalankan Pertamina sebagai bagian transformasi tak ada yang inskonstitusional, semua-nya benar, karena sama halnya transformasi melalui apapun (termasuk kelak IPO sekalipun) adalah bukan tujuan, tapi alat utk membuat tujuannya tercapai yakni membuat Pertamina semakin kuat dan besar menjadi 100 Milyard dollar AS Company dalam waktu 4 tahun ke depan,"papar Yusril.

Yusril menerangkan yang berdiskusi dengan tim Pertamina, istilah menguasi yang dalam pasal 33 ayat 2 itu bukanlah tujuan, namun alat untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, bahwa pengertian dikuasai itu sudah lebih dikuatkan dalam keputusan MK No. 002/PUU/2003.

Langkah Konstitusional

Terkait Pasal 77 UU BUMN, ditegaskannya yang dimaksud larangan privatisasi persero tertentu itu adalah yang secara tegas dilarang dalam per-UU-an, dalam hal ini UU Migas maupun ketentuan pelaksanaannya tidak mengatur larangan semacam itu, apalagi kalau yang dilakukan sekarang adalah restrukturisasi belum privatisasi dan kalaupun privatisasi nantinya juga bukan Pertaminanya, tapi anak perusahaan Pertamina.

Sedangkan bidangnya juga selain biz Hulu, ada biz Refining dan Petchem, biz Commercial dan Trading, ada lagi biz Power dan NRE, juga Gas yang sudah duluan dengan PGN tbk, juga Shipping .

"Sejauh ini semua langkah yang telah dilakukan Pertamina terkait IPO Sub-Holding adalah konstitusional, tidak melanggar hukum dan masih dalam track yang seharusnya,"papar Yusril.

Sebelumnya serikat pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melakukan uji materi terhadap Pasal 77 UU BUMN. Menurut mereka pasal itu bermakna ambigu sehingga membuka ruang privatisasi. ers/E-10

Baca Juga: