JAKARTA - Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia menegaskan, dengan adanya UU Cipta Kerja, setiap investor asing atau dalam negeri yang ingin berinvestasi di daerah harus berkolaborasi dengan investor daerah.

"Jadi, sekarang perintah bapak Presiden lewat UU Cipta Kerja maka setiap investasi yang masuk di daerah baik investasi asing maupun dalam negeri wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah atau UMKM," katanya saat di Kupang, Nusa Tenggara Timur, seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/5).

Bahlil menambahkan aturan soal investasi tersebut sudah tertuang dalam Keppres no 11 dan yang bertanggung jawab memantau hal ini adalah satgas investasi.

Untuk wilayah NTT, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali, Bahlil menunjuk Ketua Pelaksana yakni Ketua Kadin NTT Abraham Paul Lianto. Untuk pemerintah pusat, ketua satgas adalah Menteri Investasi, wakilnya adalah Wakil kepala Kepolisian RI dan Wakil Kejaksaan Agung RI.

"Kalau ada investor mau masuk ke NTT misalnya, Kepala Dinas kasih ijin ada investasi di NTT, tetapi syaratnya investor dari luar NTT itu harus punya partner orang NTT, bukan orang jakarta yang datang ke NTT," tambahnya.

Ini bagian dari perhatian pemerintah kepada para pengusaha lokal, seperti UMKM dan pengusaha besar daerah dalam rangka peningkatan ekonomi. "Kado ini saya perjuangkan agar anak-anak daerah menjadi subjek dan objek pembangunan ekonomi di daerah. Jangan SDA-nya (sumber daya alam) diambil, kemudian perusahaannya dari luar kemudian anak-anak daerah tidak dilibatkan," tambahnya.

Jemput Bola

Lebih lanjut, Kementerian Investasi/ BKPM melakukan strategi jemput bola dengan mendatangi langsung para pelaku usaha baik investasi asing maupun domestik untuk memfasilitasi mereka dalam menyelesaikan hambatan dalam merealisasikan rencana investasi.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/ BKPM Imam Soejoedi menemui langsung para pelaku usaha di NTT.

Baca Juga: