JAKARTA - Upaya Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia dengan menggencarkan intervensi pengendalian kerawanan pangan ke keluarga rentan dinilai hanya bersifat sesaat, bukan solusi permanen. Sebab, intervensi hanya terasa saat menerima bantuan dan setelah program tersebut selesai, maka mereka akan kembali jatuh dalam jurang kemiskinan ekstrem.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, YB. Suhartoko, di Jakarta, Senin (17/6), mengatakan pemberian bantuan pangan kepada keluarga rawan pangan dalam jangka sangat pendek memang akan mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem, namun bisa jadi sangat sementara, apabila tidak dicari akar masalahnya.

Menurut Suhartoko, penyebab kemiskinan ekstrem bukan sekadar pendapatan saja, tetapi akses pasar, biaya yang tinggi untuk mencapai tempat kerja, jumlah tanggungan keluarga, lingkungan yang tidak sehat, keterampilan yang dimiliki, dan berbagai variabel lain.

"Oleh karena itu, pendekatan terhadap kelompok rawan pangan jangan sekadar karitatif saja yang juga menimbulkan risiko ketergantungan masyarakat kepada pemerintah. Keluarga rawan pangan perlu ditingkatkan menjadi keluarga yang mandiri," tegas Suhartoko.

Peran pemerintah lebih pada fungsi fasilitator dengan memberi pendampingan dan konsultasi. "Kelembagaan masyarakat yang bersifat gotong royong perlu didorong untuk menjadi katalisator perubahan masyarakat," katanya.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/6), menyebutkan bahwa intervensi pengendalian kerawanan pangan dilakukan melalui penyaluran bantuan pangan kepada keluarga rawan pangan, yaitu kelompok pengeluaran 10 persen terbawah/desil 1 sebagai sasaran dari upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Arief menyampaikan bahwa Bapanas mendukung upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 melalui kegiatan intervensi pengendalian kerawanan pangan yang diharapkan dapat mendorong pengentasan kemiskinan ekstrem menuju 0 persen. "Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," kata Arief.

Bapanas, kata Atief, juga telah meluncurkan penyaluran secara simbolis bantuan pangan kegiatan intervensi pengendalian kerawanan pangan tahun 2024 pada Rabu (12/6) di Cilacap, Jawa Tengah.

Pemberian bantuan pangan, menurutnya, bertujuan mengurangi beban pengeluaran kepala keluarga (KK) dan mengentaskan daerah rentan rawan pangan serta menguatkan daerah tahan pangan. Ia yakin upaya pengentasan kemiskinan akan berpengaruh nyata dalam mengurangi masyarakat rawan pangan. "Ini tidak ada kaitannya dengan politik karena tugas negara menjaga kesejahteraan masyarakat," kata Arief.

Langlah itu, pungkasnya, sejalan dengan amanat yang diemban Badan Pangan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021, di mana salah satu tugasnya adalah menyelenggarakan fungsi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan.

Baca Juga: